JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kesaksian mantan pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali membuka sisi lain dugaan praktik penerimaan uang dari pihak swasta di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Uang yang menurut kesaksian dikumpulkan dari pihak swasta ternyata disebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan penanganan kegiatan importir atau pengusaha. Sebagian dana itu bahkan disebut pernah digunakan untuk memberikan “uang rokok” kepada ajudan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dan membayar servis kendaraan patroli yang dipakai untuk mengawal sang dirjen.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, yang hadir sebagai saksi, mengakui pernah memberikan uang melalui bawahannya, Salisa Asmoaji alias Ajos.
“Dua momen saya memberikan uang melalui Ajos,” ujar Sisprian dalam persidangan.
Ketika jaksa mengejar asal uang tersebut, Sisprian menyatakan dirinya meminta uang kepada Ajos.
“Saya minta dari Ajos,” jawabnya.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang yang dimaksud berasal dari dana yang sebelumnya dihimpun dari pihak swasta.
“Yang tadi, yang uang yang dikumpulkan tadi?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Sisprian.
Dari keterangan tersebut, terungkap sedikitnya dua penggunaan uang yang disebut Sisprian.
Yang pertama adalah pemberian kepada Tohir, ajudan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Sisprian menyebut pemberian itu sebagai “uang rokok”.
“Yang pertama uang rokok buat Pak Tohir. Itu tidak banyak, sekitar Rp 2 juta, Rp 3 juta, atau Rp 500 ribu, saya lupa,” kata Sisprian.
Pemberian lainnya memiliki nilai jauh lebih besar, yakni Rp30 juta. Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar biaya servis kendaraan patroli yang dipakai sebagai kendaraan pengawalan Dirjen Bea Cukai.
Kesaksian itu menjadi sorotan karena sebelumnya Sisprian juga mengakui mengetahui adanya uang yang diberikan pihak swasta kepada anak buahnya.
Dalam pemeriksaan, ia menyebut pemberian tersebut berasal dari berbagai kalangan swasta, termasuk importir dan pengusaha rokok.
Ketika ditanya dari mana uang tersebut berasal, Sisprian menjawab, “Intinya dari semua pihak swasta, Pak.”
Yang lebih jauh, Sisprian mengakui dirinya mengetahui praktik tersebut, tetapi tidak pernah melaporkannya kepada atasan.
“Saya tahu dan saya sampaikan yang penting tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tidak memeras,” ujar Sisprian.
Saat jaksa mempertanyakan alasan dirinya memilih tidak melapor, Sisprian memberikan jawaban singkat.
“Saya takut.”
Dana Operasional dan Peran Anak Buah
Persidangan juga menggali bagaimana uang tersebut dihimpun dan dikelola di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo mengungkap bahwa setelah Sisprian menduduki posisi Kasubdit Intelijen, dirinya diminta berkomunikasi dengan pengusaha cukai mengenai sejumlah kegiatan yang membutuhkan “cover dana operasional”.
Nama Ajos kembali muncul dalam rangkaian keterangan tersebut.
Pada persidangan Jumat, Sisprian menyebut Salisa alias Ajos dan Adit sebagai pihak yang mengelola uang operasional. Menurut keterangannya, Salisa menangani uang yang berasal dari sektor cukai, sedangkan Adit mengelola dana dari sektor kepabeanan.
Keterangan tersebut memberikan gambaran bahwa perkara yang sedang diperiksa majelis hakim tidak hanya berkutat pada dugaan pemberian uang kepada pejabat untuk kepentingan tertentu.
Persidangan juga mengurai bagaimana uang dari pihak swasta dikumpulkan, siapa yang mengelolanya, serta untuk kepentingan apa dana tersebut kemudian digunakan.
Tetap Terima Uang dari Blueray
Dalam persidangan yang sama, Sisprian juga mengungkap fakta lain mengenai hubungannya dengan Blueray Cargo.
Ia mengakui tetap menerima uang dari perusahaan tersebut meskipun mengetahui Blueray memiliki banyak pelanggaran.
Bahkan, Sisprian mengaku ingin mempertahankan Blueray dalam jalur pemeriksaan yang lebih ketat.
“Saya sedikit dendam dengan Blueray. Saya ingin tetap menetapkan dia (Blueray) di jalur yang lebih merah, walaupun dia ngasih uang ke saya,” kata Sisprian.
Sisprian kemudian membenarkan bahwa uang dari Blueray tetap diterimanya, sementara perusahaan tersebut tetap ditempatkan dalam pengawasan lebih ketat.
Ia menjelaskan istilah “dendam” yang digunakannya bukan berkaitan dengan persoalan pribadi.
Menurut Sisprian, banyaknya pelanggaran Blueray yang diberitakan di media sosial membuatnya merasa hal tersebut mencoreng citra institusi Bea Cukai.
Ketika hakim memastikan apakah sikap tersebut muncul karena dirinya merupakan bagian dari institusi Bea Cukai, Sisprian menjawab, “Betul, Yang Mulia.”
Namun, di sisi lain, ia tetap mengakui menerima uang dari pihak perusahaan tersebut.
Dakwaan Mencapai Rp 78,81 Miliar
Kasus ini bermula dari perkara yang ditangani KPK terhadap tiga pejabat DJBC, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando Hamonangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiganya diduga menerima suap berupa uang senilai Rp61,743 miliar. Selain itu, terdapat fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,846 miliar.
Jika digabungkan, nilai suap beserta fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp63,59 miliar.
Rinciannya, Rizal didakwa menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Orlando juga didakwa menerima fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,51 miliar.
Tak berhenti pada dugaan suap, jaksa juga mendakwa adanya penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang aktivitas bisnisnya berhubungan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15,22 miliar.
Dengan demikian, keseluruhan nilai uang, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang masuk dalam dakwaan mencapai sekitar Rp78,81 miliar.
Komunikasi Blueray Ikut Dibuka
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan percakapan WhatsApp antara Rizal dan Sisprian yang berkaitan dengan penanganan Blueray.
Salah satu pesan berisi instruksi, “Mulai hari ini saya minta dalami Blueray”, yang kemudian diikuti kalimat, “Gas, buka celananya”.
Sisprian membenarkan percakapan tersebut.
Komunikasi itu menjadi bagian dari materi pembuktian jaksa untuk menggambarkan hubungan kerja kedua pejabat sekaligus bagaimana Blueray ditangani dalam proses pengawasan kepabeanan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pemberian dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi pejabat DJBC agar menyalahgunakan kewenangannya sehingga barang impor perusahaan tersebut dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan.
Di tengah rangkaian kesaksian itu, pengakuan Sisprian mengenai uang yang dihimpun dari pihak swasta dan penggunaannya untuk berbagai kebutuhan di lingkungan DJBC menjadi bagian penting yang masih harus diuji dengan alat bukti lainnya.
Sisprian sendiri pada akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam praktik tersebut.
Ketika jaksa kembali menyoroti sikapnya yang mengetahui anak buah menerima uang dari importir dan pengusaha rokok tetapi tidak melaporkannya kepada atasan, Sisprian mengatakan, “Saya salah, Pak.”
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan seorang saksi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para terdakwa. Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian kesaksian tersebut dengan alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Persidangan selanjutnya masih akan menguji rangkaian dakwaan terhadap Rizal serta perkara yang berkaitan dengan Sisprian dan Orlando.
Sementara itu, keterangan tentang Ajos, “dana operasional”, pemberian kepada ajudan, hingga biaya servis kendaraan pengawalan Dirjen Bea Cukai memperluas gambaran mengenai bagaimana uang dari pihak swasta diduga bergerak di lingkungan DJBC. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














