WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah menunggu sekitar dua tahun, 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang akhirnya menerima kembali uang yang mereka setorkan dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kejari Kabupaten Magelang mengembalikan uang tunai senilai total Rp1.164.500.000 kepada para guru, Kamis (22/10/2026). Setiap guru menerima Rp8,5 juta sesuai nominal yang sebelumnya disetorkan.
Uang tersebut sempat menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi. Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, menjelaskan bahwa pengembalian uang itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 8 Oktober 2026.
Perkara tindak pidana korupsi ini kerugiannya sebesar Rp1.164.500.000. Uang tersebut kini dikembalikan secara tunai kepada 137 guru PAI yang masing-masing telah menyetorkan Rp8,5 juta.
Menurut Vidi, penyerahan dilakukan langsung kepada para guru yang berhak menerima uang tersebut. Dengan begitu, setiap korban memperoleh kembali dana sesuai jumlah yang sebelumnya mereka setorkan.
Kasus ini bermula dari tawaran percepatan sertifikasi PPG bagi guru PAI di Kabupaten Magelang pada 2024. Para guru diminta menyetor Rp8,5 juta per orang dengan iming-iming dapat mengikuti sertifikasi lebih cepat dan memperoleh tunjangan profesi sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Namun, janji tersebut berujung perkara hukum. Praktik pungutan itu diungkap aparat Polresta Magelang melalui penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah orang. Pada September 2024, polisi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Para tersangka diduga terlibat dalam pungutan terhadap guru yang hendak mengikuti program percepatan PPG melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK). Polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,16 miliar sebagai barang bukti.
Dalam perkembangan perkara, terdakwa, dilaporkan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Putusan juga mengatur pengembalian uang kepada para guru yang berhak menerimanya.
Kasus tersebut memperlihatkan besarnya risiko yang harus ditanggung guru ketika tawaran percepatan sertifikasi disertai permintaan setoran uang. Program profesi guru yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik justru menyeret para peserta ke dalam perkara hukum.
Kini, total Rp1,1645 miliar telah dikembalikan kepada 137 guru PAI di Kabupaten Magelang. Masing-masing menerima Rp8,5 juta setelah menunggu sekitar dua tahun untuk mendapatkan kembali uang yang mereka setorkan. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















