GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pencuri biasanya memilih barang berharga yang mudah disembunyikan dan cepat dibawa kabur. Namun, cara berbeda dilakukan GSP (35), warga Klaten, Jawa Tengah, saat membobol sebuah warung kelontong di wilayah Ponjong, Gunungkidul.
Bukannya menguras isi etalase dan meninggalkan tempatnya, GSP justru mengangkut enam etalase sekaligus. Yang membuat aksinya semakin nekat, seluruh etalase tersebut masih dipenuhi berbagai merek rokok.
Dengan menggunakan mobil rental, pelaku membawa enam etalase dari warung milik warga berinisial MU pada Senin (7/9/2026) dini hari.
Aksi itu berlangsung ketika pemilik warung masih berada di rumah. Bahkan, MU sempat mendengar suara gaduh dari arah warung.
Namun, suara tersebut tidak langsung membuat korban menyadari bahwa sedang terjadi pencurian.
Baru pada pagi harinya korban mengetahui bahwa warung kelontong miliknya telah dibobol. Enam etalase dengan berbagai ukuran yang sebelumnya dipenuhi rokok sudah tidak berada di tempat.
“Korban keluar kamar dan mendapati enam buah etalase berbagai ukuran yang berisi berbagai macam merek rokok telah raib digondol pencuri,” kata Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026).
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Ponjong. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengarah kepada GSP.
Pelaku diketahui menggunakan kendaraan rental untuk mengangkut barang hasil curian. Setelah melancarkan aksinya, ia kemudian mengembalikan mobil tersebut.
Namun, langkah itu justru menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap keberadaannya.
GSP akhirnya berhasil ditangkap pada 12 September 2026, setelah mengembalikan mobil rental yang digunakannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam etalase berbagai ukuran berikut sisa rokok di dalamnya, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1103 VME, sebuah pisau stainless, serta satu pasang pelat nomor kendaraan.
Polisi masih mendalami bagaimana seluruh rangkaian pencurian tersebut dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aksi GSP.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GSP dijerat ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polres Gunungkidul. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sembari memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















