JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Komnas HAM Sebut Pemerintah Tak Bisa Cabut Status Kewarganegaraan 600 WNI eks ISIS

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah RI dinilai tidak bisa mencabut status kewarganegaraan 600 WNI Eks ISIS.
Pemerintah juga tidak bisa menganggap mereka bukan bagian dari Indonesia lagi.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Pasalnya, jelas Taufan,
secara Undang-undang kewarganegaraan mereka tidak menjadi bagian dari negara lain.

“Dalam UU kewarganegaraan kita, orang itu keluar atau tidak menjadi WNI lagi itu karena dia menjadi WN lain, menerima paspor lain, bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan? UN mengatakan ISIS ini organisasi terrorism bukan negara,” kata Taufan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).

Sehingga menurutnya, pemerintah tidak bisa mengabaikan para WNI tersebut berdasarkan kewarganegaraan.

Pemerintah juga menurut Taufan tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI tersebut. Pencabutan kewarganegaraan akan menyebabkan statless.

“Kita punya ratusan ribu orang, Komnas HAM punya MOU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateles di Malaysia. jangan jadi preseden,” katanya.

Pemerintah menurutnya akan dikecam oleh dunia internasional bila menggap 600 orang tersebut bukan lagi WNI. Pemerintah harus cermat dalam menyikapi polemik pemulangan WNI tersebut.

Oleh karena itu Komnas HAM menyarankan pemerintah membuat profiling para WNI itu. Hal tersebut berguna untuk menentukan treatmen bagi para WNI itu.

Karena menurut dia, permasalahannya bukan pulang atau tidak pulang ke Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang bisa pulang dan sebagian tidak bisa pulang. 

“Ya kalau gak mau mengurusi ya saya keliru, kita harus mengurusi apa itu? satu warga negara kita, meski ia jadi monster luar biasa, ya dia tetap WNI yang kita urusi, cara mengurusinya gimana, ditindak secara hukum kan, seperti Aman Abdurahman dia monster dia yang melakukan peledakan di Indonesia, dia katakanlah aktor intelektual dari gembong teroris, kan diurus oleh indonesia, cara ngurusnya dia di proses di nusakambangan, ” pungkasnya.

Lakukan profiling

Ahmad Taufan mengatakan bahwa menyikapi polemik pemulangan 600 WNI Eks ISIS tidaklah sederhana. Setiap kebijakan yang diambil pasti akan memicu kontra atau kritikan. 

Pihaknya menurut Taufan menyarankan agar pemerintah menyusun profiling tersebut dahulu kepada 600 WNI Eks ISIS tersebut. 

“Saya katakan tadi di profiling, sebetulnya gak bener juga kalau kita kira bahwa BNPT gak punya data, punya. Kami pernah berdiskusi dengan Densus mereka punya data, tapikan datanya perlu di update, divalidasi lagi supaya kemudian dapat yang lebih akurat, dari data yang lebih akurat itu baru dikenali satu persatu,” kata dia dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Minggu, (9/2/2020).

Profiling tersebut menurut Taufan bertujuan untuk menentukan pendekatan atau treatmen apa bagi para WNI tersebut.

Setiap orang pendekatannya akan berbeda-beda. Karena menurut dia, permasalahannya bukan pulang atau tidak pulang ke Indonesia. Ada sebagian dari mereka yang bisa pulang dan sebagian tidak bisa pulang. 

Ia mencontohkan bagi mereka yang sengaja meninggalkan Indonesia, merusak nama Indonesia untuk bergabung dengan ISIS maka bisa diadili di negara tersebut atau di negara kini mereka berada. Untuk langkah tersebut pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan negara lain. 

“Kita bisa menggunakan pihak ketiga, oke diadili katakanlah di Irak kah, atau diadili di Turki, tapi Indonesia harus membangun bilateral, agreement dengan turki kesepakatan supaya dia tidak pulang ke indonesia tapi diadili di Turki,” katanya.

Atau mereka yang dokumennya lengkap bisa dipulangkan ke Indonesia untuk diadili oleh hukum di Indonesia dengan ancaman 12 tahun penjara. Berdasarkan pasal 26B Undang-undang anti terorisme para WNI Eks ISIS tersebut bisa divonis 12 tahun penjara.

“Kalau dia hanya anggota dia beda lagi hukuman dasarnya,” katanya.

Dengan seperti itu pemerintah bisa memulangkan mereka yang tidak sengaja meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan ISIS. Misalnya seperti bayi dan anak anak.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com