JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri pembunuhan sopir ojek online (ojol) di Jepara akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah tiga minggu penyelidikan.
Anggota Polres Jepara dibantu tim jatanras Polda Jateng, Polda DIY dan Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di daerah Jogjakarta.
Pelaku beninisial DS (33) warga Garunglor, Kecamatan Kaliwungu. Kabupaten Kudus ini merupakan pecatan TNI. Ia diringkus pihak kepolisian beberapa hari lalu yakni pada 28 Februari 2020 di salah satu tempat persembunyiannya.
Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana, dan Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto saat konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian semula pada hari selasa 4 Februari 2020 tersangka merencanakan untuk membunuh korban.
Lalu ia beraksi dengan mengambil mobil milik korban di SPBU yang dekat dengan swalayan Matahari Kudus.
Setelah itu tersangka meminta korban untuk mengantarkan ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dengan mobil milik korban.
Namun sebelum sampai di rumah kontrakan, tersangka meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dekat perempatan Desa Jetak.
Saat mobil berhenti, tersangka langsung mengambil pisau dari tas dan menusukkan pisau ke dada korban serta mencekiknya.
Kemudian korban tak berdaya lalu tersangka membawanya ke kontrakan dan mengambil selimut, batu dan tali rafia.
Tak hanya sampai disitu, tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan mengikatnya dengan batu bata.
Rabu (5/02/2020) dinihari tersangka membuang korban di jembatan ketileng Desa Ketileng Kecamatan Welahan Jepara.
Hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga pada hari Kamis (06/03/2020) di sungai SWD II Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Jepara.
“Akibat tindakan tersebut pelaku di sangkakan dengan ancaman hukuman dikenai pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” papar Kapolres.
Ancaman hukumannya dengan pidana mati atau pidana penjara seumurhidup, paling lama 20 tahun penjara. JSnews