JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA Hatta Ali Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali ternyata muncul dalam dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus jaksa Pinangki tersebut, terkait dengan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung yang disodorkan ke Djoko Tjandra.

“Terdakwa dan Andi Irfan Jaya, menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana berupa action plan yang akan diajukan kepada Djoko Tjandra,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 23/9/2020).

Penyerahan proposal itu dilakukan pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019. Dalam proposal yang diajukan itu, tercantum 10 aksi yang akan dilakukan dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko. Proposal ini dibanderol US$ 100 juta, namun belakangan Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Aksi pertama yang disusun Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli pada 13 Februrari hingga 23 Februari 2020. Akta ini akan dipakai sebagai kamuflase pembayaran uang dari Djoko.

Kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada Burhanuddin berisi permohonan fatwa MA. Tahap ini direncanakan dilakukan pada 24 hingga 25 Februari 2020.

Aksi ketiga, Burhanuddin mengirimkan surat kepada Hatta Ali yang ketika itu masih menjabat Ketua MA. Aksi ketiga direncanakan dilakukan pada 26 Februari hingga 1 Maret 2020.

Aksi keempat adalah pembayaran 25 persen komitmen fee kepada Pinangki sebayak US$ 250 ribu yang akan dilaksanakan pada 1 hingga 5 Maret 2020.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Tahap kelima, Hatta Ali menjawab surat permohonan dari Jaksa Agung mengenai permintaan fatwa. Tahap ini direncanakan terlaksana pada 6 sampai 16 Maret 2020.

Tahap ketujuh, Burhanuddin menerbitkan isntruksi terkait surat dari Hatta Ali.

“Yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan pada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA,” kata Jaksa.

Tahap kedelapan, Djoko membayar US$ 10 juta melalui Security Deposit Box pada Maret hingga April 2020. Tahap kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia pada Mei 2020.

Tahap terakhir adalah pembayaran sisa jasa konsultan kepada Pinangki sebesar US$ 250 ribu.

Jaksa mengatakan pada akhirnya rencana ini dibatalkan oleh Djoko Tjandra. Sebab, hingga Desember tak ada satupun rencana itu yang sudah terlaksana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com