Beranda Umum Nasional Penjual Es Teh Pemicu Ledakan Dadaha Jadi Tersangka, Kasus Diambil Alih Polda...

Penjual Es Teh Pemicu Ledakan Dadaha Jadi Tersangka, Kasus Diambil Alih Polda Jabar

ilustrasi bom / tempo.co

TASIKMALAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus ledakan yang menggegerkan kawasan Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Polisi tak hanya menetapkan seorang penjual es teh sebagai tersangka, tetapi juga melimpahkan seluruh proses penyidikan ke Polda Jawa Barat menyusul ditemukannya dugaan kepemilikan bahan peledak dan keterkaitan pelaku dengan kasus terorisme di masa lalu.

Tersangka berinisial A resmi dijerat hukum pada Senin (13/7/2026). Selain diduga menjadi pelaku peledakan, hasil penggeledahan di rumah kontrakannya di wilayah Cihideung, Kota Tasikmalaya, juga menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

A dikenakan Pasal 306 atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela membenarkan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat.

“Perkaranya diambil Polda,” ucap AKP Januar saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, pelimpahan perkara juga diikuti dengan pemindahan tersangka ke Markas Polda Jawa Barat.

“Sama ke Polda juga dengan tersangka tadi siang,” jelasnya.

Kasus ini turut menyita perhatian karena A diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) yang pernah terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya menyebutkan, A juga pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2000.

Baca Juga :  Sudah Setor Rp 218 M untuk 97 Titik, Investor MBG Ini Bertekad Gugat BGN  Karena Tak Ada Realisasi  

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, A diamankan personel Densus 88 Antiteror di kediamannya pada Minggu (12/7/2026).

Seorang warga sekitar, Nurdin (54), mengaku mengenal aktivitas keseharian A. Menurutnya, setelah menjalani hukuman, A kembali menjalani kehidupan sebagai pedagang es teh di kawasan Dadaha.

“Pelaku memang mantan Napiter, tapi selama ini sudah kembali ke NKRI serta memilih berdagang es teh di Dadaha,” ujarnya.

Namun, Nurdin menyebut A juga memiliki keahlian merakit petasan yang biasa diproduksi untuk dijual menjelang Lebaran maupun malam pergantian tahun.

Peristiwa ledakan sendiri berawal dari cekcok antarpedagang kaki lima di kawasan Dadaha pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Perselisihan mula-mula melibatkan pedagang tahu gejrot berinisial U dengan pedagang es teler berinisial G. Situasi memanas setelah seorang pedagang lain berinisial S ikut membela G yang masih memiliki hubungan keluarga.

Sekitar setengah jam setelah keributan tersebut, A datang ke lokasi dan diduga meledakkan bahan peledak rakitan di area pedestrian. Dentuman itu membuat para pedagang dan pengunjung panik hingga berlarian meninggalkan lokasi.

Penyelidikan tim Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat menemukan indikasi kuat adanya bahan kimia yang digunakan sebagai komponen peledak. Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat deteksi KBR ThreatID, sampel cairan yang ditemukan di rumah tersangka memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan asam nitrat, dengan skor validasi mencapai 0,984.

Baca Juga :  Prabowo: Pemimpin yang Hasut Rakyat Bakar-Bakaran adalah Pengkhianat, Hukum Karma Menanti

Meski demikian, polisi menyatakan daya ledak yang digunakan tergolong rendah dan tidak dirancang untuk menimbulkan korban jiwa.

“Intinya daya ledak yang dihasilkan tidak ada yang terlalu mengkhawatirkan, dan dia (tersangka) membuatnya kecil alias low dan tidak ada niat mencelakakan orang,” kata Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat Kompol Iyus Ali Yusup.

Kompol Iyus juga mengungkapkan bahwa komponen pemicu ledakan, termasuk perangkat jenis remote, relatif mudah diperoleh melalui toko daring. Namun demikian, kepemilikan maupun perakitan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana yang kini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.