Beranda Umum Nasional Pendukung Gibran Rayakan Putusan MK, Denny Indrayana: Mereka Tak Tahu Gibran Dilucuti

Pendukung Gibran Rayakan Putusan MK, Denny Indrayana: Mereka Tak Tahu Gibran Dilucuti

Denny Indrayana | wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 disambut sukacita oleh pendukungnya. Namun, bagi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, perayaan tersebut justru menunjukkan adanya hal penting yang tidak dipahami para pendukung Gibran.

Denny menilai substansi pertimbangan MK justru memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, putusan tersebut tidak bisa dibaca semata-mata dari amar yang tidak mendiskualifikasi Gibran.

“Mereka tidak paham bahwa Gibran kemarin dilucuti sebenarnya. Argumentasi dia sudah lulus SMA dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan sangat terang di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum, disaksikan dari Sabang sampai Merauke,” kata Denny di akun YouTube dia, Rabu, (7/10/2026).

“Jadi, itu sebenarnya bukan sesuatu yang perlu dirayakan,” ujar pakar hukum tata negara itu.

Pernyataan Denny tersebut merespons sikap sejumlah pendukung Gibran yang merayakan putusan MK. Setelah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sejumlah relawan Militan Gibran 08 Nusantara bahkan melakukan sujud syukur di Gedung MK.

Aksi tersebut dilakukan setelah majelis hakim menutup persidangan pada Selasa (6/10/2026) malam. Para relawan kemudian keluar dari ruang sidang dan melakukan sujud syukur di area Gedung MK yang berada di luar ruang sidang utama.

Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan turut melakukan aksi tersebut bersama sejumlah relawan lainnya.

Di sisi lain, pertimbangan MK memang memuat catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.

Baca Juga :  Usai Diusir dari Sidang PHPU, Relawan Gibran Laporkan 2 Hakim Konstitusi ke MKMK

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.

Menurut pertimbangan MK, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukanlah dokumen yang membuktikan kelulusan.

Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” tutur Arsul.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan seharusnya menerangkan secara jelas status kelulusannya, disertai informasi mengenai hasil pendidikan yang telah ditempuh.

Namun, meski menemukan persoalan tersebut dalam pertimbangannya, MK tidak mengabulkan permintaan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menyatakan Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima. Selain persoalan kedudukan hukum, posisi Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden juga menjadi bagian dari konteks yang membuat permohonan pendiskualifikasian tersebut tidak berujung pada perubahan status Gibran.

Baca Juga :  Usai Putusan MK, PDIP Dorong Gibran Mundur, PSI: Dulu Mereka yang Mencalonkan Sejak Pilkada Solo  

Denny kemudian membaca putusan tersebut dari sisi lain. Ia berpendapat bahwa temuan MK mengenai tidak adanya dokumen yang membuktikan kelulusan SMA atau sederajat menimbulkan persoalan terhadap status Gibran sebagai pejabat yang sedang menjabat.

“Artinya sebenarnya sekarang Gibran duduk di kursi Wakil Presiden tanpa memenuhi syarat. Karena itu, Pasal 7A dan 7B bisa dilakukan terkait dengan pemakzulan,” kata dia.

Denny merujuk pada ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional untuk membahas kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pandangan tersebut merupakan tafsir dan sikap hukum Denny atas pertimbangan MK, bukan amar putusan yang secara langsung menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Usai putusan MK, pihak pemohon sendiri menyatakan akan membahas langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong proses politik konstitusional.

Dengan demikian, putusan MK tersebut melahirkan dua pembacaan yang berbeda. Di satu sisi, pendukung Gibran merayakannya karena permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak diterima. Di sisi lain, Denny menyoroti bagian pertimbangan putusan yang menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.