JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata belum menjadi garis akhir polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut kini bergeser ke ranah pidana setelah Gibran dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada Rabu (7/10/2026). Mereka mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan pengantar laporan kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Ahmad Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, dokumen yang menjadi objek laporan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang sekolah menengah atas.
Ia menyebut pihak yang diduga menerbitkan dan menggunakan dokumen tersebut menjadi bagian dari konstruksi laporan yang diajukan kepada penyidik.
“Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” jelasnya.
Pelaporan tersebut muncul tidak lama setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Meski gugatan yang diajukan tidak diterima, pihak pelapor menilai sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat dijadikan pijakan untuk mempersoalkan kembali dokumen pendidikan Gibran.
Khozinudin bahkan mengklaim pertimbangan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah pendidikan formal setara SMA yang dipersyaratkan.
“Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah,” tutur Khozinudin.
Ia kemudian menyoroti ketentuan mengenai penyetaraan ijazah sebagaimana dikaitkan dalam pertimbangan hakim konstitusi dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur objek pendidikan luar negeri yang dapat diproses untuk penyetaraan. Dalam pandangannya, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan semestinya berupa dokumen kelulusan pendidikan tertentu, bukan sekadar dokumen lain yang dianggap memenuhi persyaratan.
“Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” terangnya.
Atas dasar itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Mereka berharap kepolisian dapat meminta klarifikasi langsung dari Gibran mengenai dokumen yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.
Khozinudin menilai langkah tersebut penting karena proses di MK memiliki keterbatasan dalam menghadirkan pihak-pihak tertentu untuk memberikan keterangan secara langsung.
Di luar laporan pidana, tim tersebut juga menyiapkan langkah melalui jalur politik-konstitusional. Mereka berencana membawa persoalan tersebut ke DPR RI dan mendorong mekanisme yang melibatkan MPR untuk mempertanyakan kembali pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Khozinudin.
Sementara itu, polemik perkara ijazah Gibran juga menyeret lembaga peradilan konstitusi. Sembilan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah tersebut.
Pengaduan terhadap seluruh hakim konstitusi itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Dengan demikian, polemik mengenai syarat pendidikan Gibran kini memasuki arena baru. Setelah diperdebatkan melalui proses hukum di MK, persoalan tersebut kembali didorong ke ranah pidana, sekaligus dibawa ke jalur konstitusional dan etik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














