JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik soal tata kelola transportasi berbasis aplikasi memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Gojek menyatakan tidak perlu melakukan perubahan besar untuk mengikuti salah satu poin penting beleid tersebut karena skema komisi 8 persen untuk layanan penumpang roda dua sudah mereka jalankan sejak Juli.
Perpres yang biasa disebut sebagai Perpres Ojol itu menjadi payung bagi pengaturan ekosistem transportasi digital, mulai dari hubungan antara aplikator dan pengemudi hingga persoalan tarif serta layanan pengantaran barang dan makanan.
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut penerbitan regulasi tersebut dan siap bekerja bersama pemerintah agar seluruh ketentuannya dapat diterapkan secara efektif.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ungkap Hans Patuwo, Kamis (8/10/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah pengaturan skema bagi hasil atau komisi untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Pemerintah menetapkan besaran komisi sebesar 8 persen.
Namun, bagi Gojek, angka tersebut bukan sesuatu yang baru. Perusahaan menyatakan telah menerapkan skema tersebut pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.
“Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” ujar Hans.
Artinya, implementasi Perpres masih akan berkembang seiring terbitnya sejumlah aturan teknis dari kementerian yang mendapatkan mandat untuk mengatur sektor-sektor dalam ekosistem transportasi digital.
Dalam penjelasan DPR, pengaturan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi akan melibatkan Kementerian UMKM. Sementara urusan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun layanan pengiriman barang dan makanan akan masuk dalam pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembagian kewenangan tersebut perlu diikuti koordinasi lintas kementerian agar implementasi regulasi tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan. Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Dasco di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dengan adanya pembagian tersebut, Gojek masih menunggu aturan teknis sebelum menerapkan ketentuan baru secara menyeluruh untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Di sisi lain, perusahaan menegaskan bahwa penerapan regulasi tidak hanya dipandang dari sisi kewajiban aplikator. Gojek juga menyatakan akan terus memperhatikan kondisi dan kesejahteraan para pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut.
Hans mengatakan perusahaan memiliki Program Apresiasi Mitra (PAM) yang memberikan berbagai bentuk penghargaan kepada pengemudi berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kinerja, konsistensi, serta lamanya masa kemitraan.
Program tersebut mencakup sejumlah fasilitas dan bantuan, mulai dari kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Hari Raya (BHR), beasiswa, hingga program Umrah gratis bagi mitra.
Gojek juga menyediakan fasilitas rumah mitra yang tersebar di 25 lokasi. Tempat tersebut digunakan sebagai ruang istirahat sekaligus ruang serbaguna yang dapat dimanfaatkan para pengemudi dan keluarganya.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek,” kata Hans.
Menurut Hans, keberlangsungan bisnis platform digital tidak bisa dilepaskan dari kondisi para pengemudi yang menjalankan layanan di lapangan. Karena itu, perusahaan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam penerapan aturan baru tersebut.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif,” pungkas Hans. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















