SRAGEN– Kasus pacaran instan lewat media sosial Facebook (FB) berujung penjara yang dialami Afeb (19) remaja asal Singopadu, Sidoharjo, Sragen, menyisakan kisah miris. Ternyata dari pengakuan pacarnya, Mawar (bukan nama sebenarnya), selama enam hari berpacaran, ia sudah disetubuhi pelaku sebanyak 10 kali.
Pengakuan menggemparkan itu terungkap ketika korban dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Reskrim Polres Sragen, Sabtu (27/1/2018).
Di hadapan petugas, korban yang berusia 16 tahun itu mengaku sempat menolak ajakan pelaku ketika kali pertama mengajaknya berhubungan intim.
Korban menolak dengan alasan takut kalau hamil. Namun pelaku menyakinkan dan bersedia tanggung jawab kalau nanti korban benar-benar hamil.
Akhirnya janji manis pelaku itu meluluhkan korban hingga akhirnya pasrah menjadi pelampiasan nafsu birahi pacar instannya itu. Bahkan hanya dalam kurun enam hari, korban mengaku sudah disetubuhi selama 10 kali oleh tersangka.
“Dari pengakuan korban, ia sudah 10 kali disetubuhi pacarnya itu, ” ungkap Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com