KARANGANYAR– Elemen masyarakat yang tergabung dalam Indonesian Network For Social And Economic Development (INSED), mempertanyakan keabsahan pendafaran pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yang diusung oleh PKS dan Partai Gerindra.
Koordinator INSED, Kadi Sukarna, kepada para wartawan, mengatakan awalnya, Partai Gerindra, bersama delapan partai lain, mengusung pasangan Juliyatmono-Rober Christanto. Namun dalam masa perpanjangan masa pendaftaran, Partai Gerindra keluar dari koalisi dan menyatakan dukungan kepada PKS dengan mengusung Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih.
Menurut Kadi Sukarna, berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2017, pasal 6 ayat 1 sampai 7 secara tegas dinyatakan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
“Ini yang kami pertanyakan. Berdasarkan aturan tersebut, Gerindra seharusnya tidak dapat menarik dukungannya dan membentuk koalisi baru. Dengan demikian, berdasarkan peraturan ini juga , maka pasangan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih, yang diusung PKS dan Gerindra dan telah didaftarkan ke KPU, kami anggap tidak memenuhi syarat,” kata Kadi Sukarna, Senin (22/01/2018).
Ketika disinggung, apakah akan melakukan gugatan terhadap KPU atas keputusan yang menerima pendaftaran pasangan yang diusung PKS dan Gerindra ini, Kadi Sukarna menegaskan, jika pasangan ini nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara (PTUN).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com