JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berkas Naik Tipikor Semarang, 3 Tersangka Korupsi Lawu Air Karanganyar Terancam 20 Tahun Bui

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
   
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sidang akan digelar Senin (5/2/2018) pekan depan di Semarang.

Berkas ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut, masing-masing atas nama, P, selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPKom) , S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (02/02/2018) mengatakan, bekas ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan pada tangga 26 Januari 2018 lalu. Rencananya, menurut Kajari, sidang perdana akan digelar pada hari Senin (05/02/2018) di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

“Karena surat dakwaannya telah rampung, maka  kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,” kata Kajari, Jumat (02/02/2018).

Dijelaskannya, JPU yang ditujuk untuk menangani kasus ini, siap mengadili para tersangka  dan membuktikan surat dakwaan di persidangan.

“Kita siap membuktikan surat dakwaan di persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan  tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.

Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat  selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com