KARANGANYAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sidang akan digelar Senin (5/2/2018) pekan depan di Semarang.
Berkas ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut, masing-masing atas nama, P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) , S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.
Kajari Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (02/02/2018) mengatakan, bekas ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan pada tangga 26 Januari 2018 lalu. Rencananya, menurut Kajari, sidang perdana akan digelar pada hari Senin (05/02/2018) di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.
“Karena surat dakwaannya telah rampung, maka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,” kata Kajari, Jumat (02/02/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com