JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Berkas Naik Tipikor Semarang, 3 Tersangka Korupsi Lawu Air Karanganyar Terancam 20 Tahun Bui

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews
Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sidang akan digelar Senin (5/2/2018) pekan depan di Semarang.

Berkas ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut, masing-masing atas nama, P, selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPKom) , S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.

Baca Juga :  Ditinggal Kondangan, Rumah Suyati di  Jenawi, Karanganyar Terbakar Habis

Kajari Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (02/02/2018) mengatakan, bekas ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan pada tangga 26 Januari 2018 lalu. Rencananya, menurut Kajari, sidang perdana akan digelar pada hari Senin (05/02/2018) di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Baca Juga :  Atlet PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) Rebut Juara I  Turnamen Billiar HUT ke-72  DPRD Karanganyar

“Karena surat dakwaannya telah rampung, maka  kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,” kata Kajari, Jumat (02/02/2018).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com