![140715-Foto-Kra-Edupark-2](https://joglosemarnews.com/images/2018/01/140715-Foto-Kra-Edupark-2.jpg)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/01/140715-Foto-Kra-Edupark-2.jpg?resize=500%2C333&ssl=1)
KARANGANYAR – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di lokasi wisata Edu Park, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sidang akan digelar Senin (5/2/2018) pekan depan di Semarang.
Berkas ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut, masing-masing atas nama,ย P, selaku Pejabat Pembuat ย Komitmen (PPKom) , S Direktur CV Gema Sari serta D Manager Area CV Gema Sari, sebagai rekanan pengadaan pesawat bekas di lokasi wisata Edu Park.
Kajari Karanganyar, Suhartoyo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (02/02/2018) mengatakan, bekas ketiga tersangka tersebut, telah dilimpahkan pada tangga 26 Januari 2018 lalu. Rencananya, menurut Kajari, sidang perdana akan digelar pada hari Senin (05/02/2018) di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.
“Karena surat dakwaannya telah rampung, maka ย kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,โ kata Kajari, Jumat (02/02/2018).
Dijelaskannya, JPU yang ditujuk untuk menangani kasus ini, siap mengadili para tersangkaย dan membuktikan surat dakwaan di persidangan.
โKita siap membuktikan surat dakwaan di persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi,โ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus iniย bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikanย (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi denganย tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapatย selisih harga yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta. Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com