JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekian lama dinanti, perkara pembunuhan keji yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan memasuki persidangan.
Sidang tragedi berdarah yang membongkar kebusukan Sambo itu akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).
Sidang akan digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya.
Sebelum persidangan digelar, berkas dakwaan para terdakwa menguak skenario dan fakta-fakta menarik.
Salah satunya dalam surat dakwaan Putri Candrawati yang menunjukkan nyonya Ferdy Sambo itu ternyata ikut mendengarkan pembicaraan soal skenario pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Putri disebut juga terlebih dahulu melucuti senjata milik Brigadir J sebelum kemudian ditembak berulangkali di rumah dinas Duren Tiga.
Dikutip Tempo.co, dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali rencana penembakan terhadap Brigadir J.
Dia juga menjelaskan alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adapun skenario yang disusun Ferdy Sambo adalah Brigadir J dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong.
Lalu Richard datang. Selanjutnya Brigadir J menembak Richard dan dibalas tembakan lagi oleh Richard.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com