JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbongkar, Putri Candrawathi Ternyata Sempat Lucuti Milik Brigadir J, Sambo Berulangkali Rencanakan Pembunuhan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat dilimpahkan penahanan ke Kejagung. Foto/Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekian lama dinanti, perkara pembunuhan keji yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo terhadap mantan ajudannya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan memasuki persidangan.

Sidang tragedi berdarah yang membongkar kebusukan Sambo itu akan digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang akan digelar dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga orang lainnya.

Sebelum persidangan digelar, berkas dakwaan para terdakwa menguak skenario dan fakta-fakta menarik.

Salah satunya dalam surat dakwaan Putri Candrawati yang menunjukkan nyonya Ferdy Sambo itu ternyata ikut mendengarkan pembicaraan soal skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Putri disebut juga terlebih dahulu melucuti senjata milik Brigadir J sebelum kemudian ditembak berulangkali di rumah dinas Duren Tiga.

Dikutip Tempo.co, dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo disebut menyampaikan berulang kali rencana penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Dia juga menjelaskan alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Adapun skenario yang disusun Ferdy Sambo adalah Brigadir J dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong.

Lalu Richard datang. Selanjutnya Brigadir J menembak Richard dan dibalas tembakan lagi oleh Richard.

“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46,” tulis dakwaan tersebut.

Tidak hanya itu, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard, “Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)”.

Mendengar perkataan Ferdy Sambo, Richard menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Brigadir J.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Di mana terdakwa Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tulis dakwaan.

Untuk meminimalisasi perlawanan Brigadir J ketika rencana tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan Brigadir J dalam keadaan sudah tidak bersenjata.

Ferdy Sambo lalu menanyakan keberadaan senjata api milik Brigadir J kepada Richard yang sudah diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu.

“Mana senjata Yosua?”. Dijawab oleh Richard, “Ada, di simpan di mobil Lexus LM!”.

Kemudian Ferdy Sambo meminta Richard mengambil senjata api milik Brigadir J.

Dalam perkara yang meruntuhkan citra Polri ini, Sambo dan sang istri dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com