JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diiringi Tangisan, 5 Mahasiswa UII Terdakwa Diksar Maut Divonis 4 Tahun Penjara

Lima terdakwa kasus Diksar Maut UII saat mengikuti sidang di PN Karanganyar. Foto/JSnews
   
Lima terdakwa kasus Diksar Maut UII saat mengikuti sidang di PN Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR–  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang menjatuhkan vonis masing-masing empat tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus Diksar Maut Mapala UII yang menewaskan tiga mahasiswa setahun silam.  Sedang satu terdakwa lain divonis 2 tahun 3 bulan.

Putusan itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim,  Nunik Sri Wahyuni di PN Karanganyar, Kamis (8/2/2018). Lima terdakwa yang divonis empat tahun masing-masing berinisial TAR, NA, RF, DK dan HS. Sedangkan untuk terdakwa TAN, majelis hakim menjatukan vonis selama 2 tahun 3 bulan penjara potong masa tahanan.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa, menyebabkan tiga peserta The Great Camp (TGC) Diksar Mapala UII, meninggal dunia dan puluhan peserta lain mengalami luka.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 serta pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Nunik membacakan vonisnya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Kajari Karanganyar, Suhartoyo, yang didampingi Kasie Pidum, Tony Wibisono, usai sidang juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kita masih pikir-pikir. Kita masih punya waktu satu minggu untuk menentukan apakah banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, sidang yang dimulai pada pukul 13.15 WIB tersebut, baru berakhir sekitar pukul 22.20 WIB. Ratusan rekan terdakwa dari Mapala UII, tak kuasa menahan tangis mengetahui ke enam terdakwa di vonis emat tahun dan dua tahun tiga bulan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com