JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU dan Bawaslu Harus Jamin Tak Ada Kekerasan dan Ujaran Kebencian dalam Pemilu

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjamin tak adanya kekerasan dan ujaran kekerasan dalam kampanye peserta Pemilu 2019.

“Ini berlaku bagi di dunia nyata maupun di dunia maya internet, termasuk media sosial,” kata Direktur Perludem Titi Anggraini, kepada Tribunnews.com, Minggu (18/2/2018).

Apalagi, 2019 Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif digelar serentak. Hal itu akan meningkatkan sentimen kontestasi antar peserta, tim sukses, pendukung, dan pemilih.

Karena itu, dia menilai satu pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pemilu beserta aparat penegak hukum dalam mengartikan serta mengatur bentuk kekerasan dan ujaran kekerasan harus dicapai.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

“Penegakan hukum dari tindaklanjut kesepemahaman tersebut menjadi syarat sukses pemilu yang setara, adil, dan tanpa kekerasan,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018.

Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dinyatakan tak memenuhi syarat.

Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat tidak memenuhi syarat. Kemudian kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga dinilai tidak memenuhi syarat.  Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com