JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

MK Tolak Permohonan Uji Materi terhadap Hak Angket yang Diajukan KPK

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hak Angket KPK, Kamis (8/2/2018).

Menanggapi putusan tersebut, KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan yang menolak gugatan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait Hak Angket tersebut.

KPK juga mengingatkan DPR tidak bisa mencampuri penanganan kasus. Alasannya, dari hasil pertimbangan putusan itu, Hakim menyatakan wewenang pengawasan DPR tidak bisa masuk ke dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK.

“Namun, tadi ada satu hal penting yang sama-sama kita dengar dalam pertimbangan hakim, di mana hakim menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Febri menjelaskan, proses yudisial merupakan proses hukum yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK. Proses yudisial, kata Febri, karena proses yudisial harus berjalan independen.

“Pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan. Mulai dari proses praperadilan pengawasan horizontal, sampai dengan pengawasan berlapis di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, banding, dan tingkat kasasi,” jelas Febri.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Febri lalu lalu mengungkit soal asal mula munculnya Pansus Hak Angket KPK yakni ketika KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

“Pada saat itu kami katakan tidak bisa membuka rekaman tersebut karena itu termasuk pada bagian proses yudisial di penyidikan e-KTP saat itu, dan juga proses penyidikan lain terkait pemberian keterangan palsu oleh Miryam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di Pengadilan Tipikor,” kata Febri. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com