KARANGANYAR– Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan pelaksanaan The Great Camp (TGC) Diksar Maut Mapala UII, Kamis (01/02/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembacaan duplik dari penasehat hukum para terdakwa, atas replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Diwarnai tangisan, para terdakwa meminta hukuman ringan karena merasa tak berniat membunuh tiga mahasiswa yang tewas dalam Diksar.
Lima orang terdakwa, masing-masing, TM, DK, HS, TAR dan NA, didampingi oleh penasehat hukumnya, Werdi hapsari Murti, dari kantor advokat Achiel Suyanto, sedangkan satu terdakwa dengan inisial RF, didampingi oleh kuasa hukumnya, Wibowo Kusumo Winoto, Ismu Riyanto dan Abdurrahman.
Dalam dupliknya, penasehat hukum terdakwa lima terdakwa, mengatakan, dalam menunagkan argumentasinya, baik dalam surat dakwaan, tuntutan maupun dalam repliknya, JPU telah keliru dalam melakukan pendekatan dalam melihat sebuah perkara. Akibatnya, JPU meniadakan kenyataan dan fakta persidangan, fakta hukum dan pembuktiannya di persidangan.
“Dalil-dalil terkait fakta yang dikemukakan oleh JPU, kami menilai masih bersifat sepihak dan sangat subyektif karena dilihat dari kepentingan JPU sendiri dan belum melihat pada kepentingan demi penegakan hukum,” kata Werdi Hapsari, Kamis (01/02/2018).
Hal senada juga dikatakan penasehat hokum terdakwa RF. Tim kuasa hukum RF mengatakan, tuntutan JPU selama 5,6 tahun penjara terhadap RF, sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com