JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sosok Haris Supriyadi, Wong Kondang Asal Klaten yang Kini Jadi Pesakitan Usai Tipu Warga Sragen Rp 510 Juta

Terdakwa kasus penipuan investasi berkedok pencairan dana beku, Haris Supriyadi saat dihadirkan di persidangan. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan pencairan dana beku Rp 65 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (10/5/2022) mencuatkan sosok bernama Haris Supriyadi.

Pria berusia 64 tahun asal Klaten itu adalah terdakwa yang diduga mendalangi penipuan terhadap pasangan pengusaha asal Sambungmacan, Sragen, Sudarno (61) dan Suparyanti (57).

Pasutri asal Desa Banaran, Sambungmacan itu mengaku mengalami kerugian Rp 510 juta akibat tergiur mendapat dana beku miliaran yang dijanjikan terdakwa.

Lantas siapa Haris Supriyadi sebenarnya? Dari identitasnya saat diperiksa polisi, ia tercatat sebagai Presiden Direktur PAC Grup di Klaten.

Dari kesaksian korban saat dihadirkan di persidangan Selasa (11/5/2022), terdakwa selama ini dikenal sebagai orang hebat dan punya ilmu tinggi.

Hal itulah yang membuat korban percaya dengan tawaran pencairan dana beku yang dijanjikan terdakwa.

“Pak Haris itu kontraktor. Ilmunya hebat dan kondang di mana-mana. Jadi saya percaya saja yang mulia,” ujar Paryanti saat menjawab pertanyaan hakim mengapa begitu percaya terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Paryanti kemudian menuturkan selain menjanjikan bisa membantu mendapat dana beku miliaran, terdakwa juga menawarkan akan mengajak putranya untuk berbisnis di Kendari.

Hal itulah yang membuatnya dan suami, akhirnya menuruti permintaan mentransfer uang yang oleh terdakwa dibahasakan untuk administrasi dan dana senggekan.

Korban dijanjikan akan ada pencairan miliaran dalam 3 minggu. Namun pada tahap berikutnya korban masih saja dimintai uang baik oleh tersangka Haris Supriyadi maupun tersangka Ika Rini Handayani.

Ia juga khawatir jika persyaratan pengiriman uang tidak terpenuhi, pinjaman tidak jadi cair.

Paryanti mengaku total sudah mentransfer uang Rp 510 juta kepada terdakwa dan melalui dua orang kepercayaan terdakwa itu.

Namun ia baru sadar tertipu setelah janji pencairan dana miliaran itu ternyata tak pernah terwujud. Saat dimintai pertanggungjawaban mengembalikan uang, terdakwa justru selalu berdalih dan berjanji.

“Saya merasa tertipu, waktu uang kami minta dikembalikan, janjinya bulan ini bulan ini mau dikembalikan. Tapi ternyata bohong,” urai Paryanti di hadapan persidangan.

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Wood Pellet di Facebook, Korban Mengalami Kerugain Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Hakim juga sempat heran mengapa korban tidak menaruh curiga meski dimintai transfer uang berkali-kali.

Pertanyaan itu dijawab Paryanti bahwa dirinya saat itu yakin bakal mendapatkan pinjaman yang cukup besar untuk membeli SPBU yang berada di Sambungmacan.

โ€Saya tergiur mendapat pinjaman uang yang besar. Dengan syarat Rp 1 juta bisa mencairkan dana Rp 1 miliar,โ€ ujarnya.

Sementara, Sudarno mengatakan dirinya percaya dan mau mentransfer uang karena terdakwa selalu menyampaikan dana beku itu baru bisa cair ketika ada aset.

Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono, dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Andris Henda Gautama. Dari JPU dihadiri Apriyanto Kurniawan.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi korban.

Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (17/5/2022) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari manager SPBU yang akan dibeli. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com