SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan pencairan dana beku Rp 65 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (10/5/2022) mencuatkan sosok bernama Haris Supriyadi.
Pria berusia 64 tahun asal Klaten itu adalah terdakwa yang diduga mendalangi penipuan terhadap pasangan pengusaha asal Sambungmacan, Sragen, Sudarno (61) dan Suparyanti (57).
Pasutri asal Desa Banaran, Sambungmacan itu mengaku mengalami kerugian Rp 510 juta akibat tergiur mendapat dana beku miliaran yang dijanjikan terdakwa.
Lantas siapa Haris Supriyadi sebenarnya? Dari identitasnya saat diperiksa polisi, ia tercatat sebagai Presiden Direktur PAC Grup di Klaten.
Dari kesaksian korban saat dihadirkan di persidangan Selasa (11/5/2022), terdakwa selama ini dikenal sebagai orang hebat dan punya ilmu tinggi.
Hal itulah yang membuat korban percaya dengan tawaran pencairan dana beku yang dijanjikan terdakwa.
“Pak Haris itu kontraktor. Ilmunya hebat dan kondang di mana-mana. Jadi saya percaya saja yang mulia,” ujar Paryanti saat menjawab pertanyaan hakim mengapa begitu percaya terhadap terdakwa.
Paryanti kemudian menuturkan selain menjanjikan bisa membantu mendapat dana beku miliaran, terdakwa juga menawarkan akan mengajak putranya untuk berbisnis di Kendari.
Hal itulah yang membuatnya dan suami, akhirnya menuruti permintaan mentransfer uang yang oleh terdakwa dibahasakan untuk administrasi dan dana senggekan.
Korban dijanjikan akan ada pencairan miliaran dalam 3 minggu. Namun pada tahap berikutnya korban masih saja dimintai uang baik oleh tersangka Haris Supriyadi maupun tersangka Ika Rini Handayani.
Ia juga khawatir jika persyaratan pengiriman uang tidak terpenuhi, pinjaman tidak jadi cair.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com