JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ratusan Orang Antre, Bikin SIM A Umum untuj Driver Online Rp 100 Ribu

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Ratusan pengemudi taksi online mengikuti pendaftaran SIM A Umum dengan harga terjangkau yang digelar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Mabes Polri di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

“Harus ditegaskan bahwa pendaftaran ini tidak gratis dan wajib dalam rangka untuk keamanan pengemudi dan penumpang,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada wartawan di Senayan, Jakarta.

Budi mengungkapkan, biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000 dari yang seharusnya Rp 250.000 mengingat untuk pembuatan SIM pemerintah memberikan subsidi.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

“Jadi kalau ada yang mengatakan membuat SIM sebesar Rp 500.000 maka info itu tidak benar dan harus diluruskan,” tegas Budi.
Baca: Sebelum Terbunuh, Warga Kerap Menyaksikan Bos Bakmi Karsini Memarahi Karyawannya

SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Pekan ini rencananya program ini akan dilakukan di beberapa kota besar lainnya di tanah air.

Untuk tahap selanjutnya, katanya, program akan dilanjutkan ke sejumlah kota antara lain Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Medan.

SIM A Umum ini merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com