JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

53 Tewas Dalam 197 Bencana Longsor Tahun Ini

Rumah rusak parah diterjang bencana longsor di Sibolga, Sumut. Dok. BNPB
   
Rumah rusak parah diterjang bencana longsor di Sibolga, Sumut. Dok. BNPB

JAKARTA-Hingga saat ini longsor adalah bencana yang paling banyak menimbulkan korban jiwa. Selama tahun 2018 dari 1/1/2018 hingga 27/3/2018 terdapat 197 kejadian tanah longsor. Longsor menyebabkan 53 orang meninggal dunia, 60 orang luka-luka, 33.058 orang menderita dan mengungsi, 1.369 unit rumah rusak, dan 29 bangunan publik rusak.

Kepala BNPB, Willem Rampangilei, Selasa (27/3/2018) mengatakan, dibandingkan jenis bencana lain, longsor adalah bencana yang mematikan. Selama 2018 ini, banjir menyebabkan 34 orang meninggal dunia, puting beliung 12 orang dan gempa satu orang.

Bahkan sejak tahun 2014 hingga 2018 longsor menjadi bencana yang paling mematikan. Seringkali longsor tebing tidak terlalu besar, namun menimbun rumah di bawahnya sehingga satu keluarga menjadi korban.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Banyaknya masyarakat yang terpapar dari potensi bencana longsir menyebabkan longsor memakan korban selama musim penghujan. Ada sekitar 40,9 juta jiwa masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah rawan longsor tinggi hingga sedang. Kemampuan mitigasi mereka masih sangat minim. Umumnya masyarakat yang menderita longsor adalah masyarakat yang kemampuan ekonominya di bawah.

“Mereka tinggal di lereng-lereng perbukitan, pegunungan atau tebing yang curam tanpa ada mitigasi yang memadai sehingga sangat rentan,” kata dia.

Pemerintah terus membangun dan meningkatkatkan mitigasi longsor. Namun masih terbatas. Saat ini baru terpasang sistem peringatan dini longsor sekitar 200 unit di Indonesia. Sedangkan kebutuhannya ratusan ribu unit.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Penataan ruang harus benar-benar dikendalikan. Artinya zona berbahaya longsor sedang dan tinggi sebaiknya tidak untuk dikembangkan menjadi permukiman. Daerah tersebut hendaknya dijadikan kawasan lindung atau terbatas pengembangannya. Masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di zona berbahaya tersebut hendaknya diproteksi dan ditingkatkan kemampuan mitigasinya. Tentu tidak mungkin semuanya dilakukan pemerintah. Dunia usaha atau swasta dan masyarakat juga harus terlibat membantu masyarakat.

“Jika tidak, longsor akan selalu menjadi bom waktu. Terjadi longsor dengan hujan sebagai pemicunya,” pungkas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com