JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akhirnya, KPK Tahan Keponakan Setya Novanto di Rutan Guntur

   
Tribunnews

JAKARTA – Satu persatu orang-orang yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP mulai masuk tahanan. Giliran berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP).

Irvanto ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

“IHP (ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Irvanto yang selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu hanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP. Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com