JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ditangkap dan Ditahan 35 Hari, 13 Pemandu Karaoke Resmi Gugat Kepala Dinas Satpol PP Sragen dan Kepala Panti Solo

Tim kuasa hukum dari Law Office Tyas Tri Harsoyo saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Sragen, Selasa (27/3/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tim kuasa hukum dari Law Office Tyas Tri Harsoyo saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Sragen, Selasa (27/3/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 13 wanita yang ditangkap dan ditahan oleh tim gabungan Pemkab dan Satpol PP Sragen dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di kompleks obyek wisata Gunung Kemukus 21 Februari 2018 resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen Selasa (27/3/2018). Ketigabelas wanita yang dianggap sebagai PSK itu menggugat Kepala Dinas Satpol PP Sragen sebagai termohon I dan Kepala Panti Pelayanan Sosial Wanita โ€œWanodyatamaโ€ Solo sebagai termohon II.

Gugatan para wanita yang mengaku berprofesi sebagai pemandu karaoke dan pembantu itu dilayangkan melalui tim kuasa hukum dari Law Office Tyas Tri Arsoyo & Partners Solo siang tadi. Berkas permohonan gugatan didaftarkan oleh Tyas didampingi rekannya, Suroso dan diterima oleh petugas pendaftaran di PN Sragen sekitar pukul 13.00 WIB.

Salah satu kuasa hukum, Suroso mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan dengan beberapa alasan. Diantaranya perihal tindakan penangkapan oleh Tim Satpol PP Sragen dan Tim Pemkab yang dikoordinir Wabup Sragen pada malam tanggal 21 Februari 2018 lalu dinilai melanggar prosedur karena melalui penggerebekan tanpa menunjukkan dokumen penangkapan.

โ€œPada saat digerebek, mereka ini sedang tidur. Kalau beliau mengatakan mereka itu PSK, definisi PSK itu apa. Pada saat merazia apakah mereka bertindak sebagai PSK karena faktanya dari yang ditangkap itu ada yang ternyata jualan mie ayam dan pembantu rumah tangga,โ€ ujar Suroso didampingi Tyas usai mendaftarkan gugatan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Suroso menguraikan terhadap PSK sekalipun, prosedur razia tak serta merta bisa diperlakukan dengan langsung main tangkap tanpa ada dasar hukum pelanggarannya. Menurut dia, Peraturan Gubernur (Pergub) yang dijadikan dalih menangkap dan menahan mereka, jelas tak bisa dibenarkan dari aspek hukum. Sebab menurutnya penahanan dilakukan tanpa dokumen, kejelasan pelanggaran serta batasan sampai kapan ditahan di Panti Wanodyatama Solo.

โ€œJadi enggak bisa memberi stigma sepihak. Mereka ini manusia bukan barang. Semua ada aturannya dan nggak bisa main hakim sendiri. Kalau pun terhadap PSK, seandainya dirazia dan ditahan pun tidak boleh lebih dari 24 jam, harus segera ditindaklanjuti dengan Tipiring. Tapi ini sudah ditahan sejak 21 februari sampai sekarang nggak pernah ada kejelasan,โ€ โ€œterang Suroso.

Selain itu, hingga 35 hari penahanan, hingga kini pihak termohon II juga tak pernah menyampaikan batasan sampai kapan ditahan dan alasan pelanggarannya apa. Sehingga para pemohon gugatan menilai perbuatan penangkapan dan penahanan yang dilakukan kedua termohon, adalah tidak sah.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

โ€œKami berharap gugatan ini bisa segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agar ini menjadi pembelajaran dan syok terapi bagi PPNS di Sragen ataupun pihak Panti Sosial Wanodyatama Solo. Bahwa dalam melakukan upaya penegakan aturan, mestinya jangan pula melanggar aturan,โ€ timpal Tyas.

Salah satu petugas PN Sragen, Agus membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan tersebut. Gugatan itu juga menjadi yang pertama dalam sejarah Sragen terhadap penyidik PNS dalam melakukan razia dan menahan obyek terazia.

Gugatan itu seolah mempertegas upaya perlawanan yang dilakukan 13 wanita itu yang sebelumnya juga melaporkan indikasi pelanggaran pidana ke Polres Sragen 16 Maret lalu. Laporan juga dilakukan melalui tim kuasa hukum yang sama dengan terlapor yang sama pula. Dalam laporannya, para pelapor melaporkan indikasi tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Tasripin saat dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan razia dan pengiriman 14 PSK ke Solo itu sepenuhnya menjadi kewenangan dinas sosial.

Sementara, ย saat mengkonfirmasi ke pihak Kantor Panti Pelayanan Sosial Wanita Waodyatama Solo lewat telepun kantor tersebut, salah satu petugas yang menerima telepun menyampaikan pimpinan sedang bertugas ke luar. ย Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com