JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Sudah Saatnya Prioritaskan UU Perlindungan Data Pribadi

   
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA — Data pribadi menjadi rahasia setiap orang. Data rahasia sudah jamak dalam sebuah keluarga, dalam kehidupan masyarakat, maupun di  lingkungan pemerintahan dan lain-lain.

Belum lama ini, dunia diguncangkan oleh pemberitaan puluhan ribu data pribadi yang ada Facebook  dibajak oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan kampanye.

Untuk ngantisipasi hal itu, maka perlu adanya  perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan saat menggunakan sejumlah layanan termasuk perbankan, e-commerce, media sosial maupun aplikasi transportasi umum.

Ketua Padjadjaran Alumni Club (PAC) , Ary Zulfikar mengatakan hingga saat ini, Indonesia memang belum memiliki hukum perlindungan data pribadi.

Dengan semakin maraknya era digitalisasi dimana semakin mudahnya tranfer informasi data pribadi baik untuk kegiatan komersial maupun transaksi perbankan.

“Sudah dipandang perlu pembuatan UU Perlindungan Data Pribadi penting menjadi prioritas bagi Pemerintah,” kata Ary dalam sharing session “The Security and Managing Data Breach”, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Dr. Sinta Dewi S.H., LL.M, Associate Professor dari Universitas Padjadjaran, ahli perlindungan data pribadi yang terlibat juga dalam penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi menjelaskan, dalam era digital ekonomi masalah kepercayaan merupakan faktor paling utama sehingga user merasa nyaman dan aman.

“Salah satu pilar terpenting untuk mendapatkan kepercayaan (trust) masyarakat adalah data privacy dan security,” ujarnya.

Ary menjelaskan, Padjajaran Alumni Club (PAC) terpanggil untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang bekerja menjaga dan memanfaatkan data pribadi. Kali ini PAC bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk memberikan pencerahan mengenai pentingnya menjaga keamanan dan mengelola data pribadi nasabah.

Hal-hal yang perlu diantisipasi dengan rencana berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Ary, adalah bagaimana penyelenggaraan data pribadi dapat menjaga keamanan dan mengolah data pribadi tanpa melanggar hak-hak pemilik data pribadi.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Terlebih lagi pelanggaran atas data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi memuat juga ketentuan pidana akibat penyalahgunaan data oribadi, baik disengaja maupun tidak.

Endang Hidayatullah, dari BNI, mengatakan sebagai lembaga perbankan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya. BNI selalu berupaya mematuhi hukum perlindungan data pribadi yang ada dalam industri perbankan.

Endang juga menambahkan dengan berkembangnya era digital, dan mudahnya data pribadi digunakan untuk kepentingan transaksi perbankan, maka institusi perbankan sebagai pihak yang berkepentingan sangat perlu menjaga penggunaan data pribadi, perbankan perlu memahami konsesuensi yang mungkin timbul dari dampak berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi ini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com