JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aliansi Driver Online Minta Tak Ada Razia Taksi Online oleh Pemerintah dan Aplikator

   

JAKARTAAliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah dan aplikator (penyedia aplikasi) jasa taksi online untuk tidak merazia para pengemudi taksi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Alasan itu karena peraturan untuk transportasi online tersebut ditunda hingga terbit aturan baru.

“Atas nama hukum, tidak boleh ada kegiatan implementasi Permenhub 108, di antaranya tidak boleh ada razia driver online,” kata April Baja, Koordinator Umum Aliando, dalam konferensi pers di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Ahad, 1 April 2018.

Baja juga meminta aplikator tidak mensyaratkan uji kir dan SIM A umum atau aturan lain sampai ada aturan baru.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Baja menganggap Permenhub 108 menjadi tameng bagi aparat penegak hukum untuk merazia taksi online dengan cara apa pun.

“Beberapa contoh ada di Palembang, Batam, di mana petugas memancing (dengan memesan taksi online). Sesampai di lokasi, driver ini disuruh menandatangani surat pernyataan bersalah melanggar Permenhub 108 Tahun 2017,” ujarnya.

Padahal, kata Baja, Permenhub 108 sudah diberikan status quo semenjak aksi Aliando pada 14 Februari 2018. Meski begitu, Baja mengatakan penegakan hukum oleh aparat hukum masih berlangsung dengan cara tersebut.

“Ya, kami meminta pemerintah menghentikan penegakan hukum sampai dimunculkannya peraturan yang lebih sesuai,” ucapnya.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Aliando meminta pemerintah dan aplikator menghormati status quo Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Hal itu terkait dengan rencana pemerintah merevisi pasal-pasal dalam peraturan mengenai angkutan sewa khusus tersebut.

Aliando juga meminta para aplikator tidak mensyaratkan uji KIR dan SIM A umum untuk taksi online serta aturan dalam Permenhub 108 lain selama dalam status quo sampai terbitnya aturan baru. Selain itu, Baja menuntut partisipasi Aliando dalam perumusan aturan-aturan baru nanti. Perumusan aturan-aturan tersebut, kata Baja, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemandirian dan kemitraan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com