JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Angkasa Pura I Minta Warga yang Masih Tinggal di Daerah Terdampak Bandara NYIA Angkat Kaki

Ilustrasi
   
Ilustrasi/Tribunnews

JOGJA – PT Angkasa Pura I menyebut sertifikat kepemilikan tanah yang dikantongi warga terdampak pembangunan bandara di Temon tak berlaku lagi karena hak sudah beralih ke negara seiring putusan penitipan ganti rugi pembebasan lahan.

Pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) itu pun meminta warga yang masih bertahan menolak bandara dan mendiami  lahan cakupan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk segera angkat kaki.

Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan, pengadilan telah menetapkan putusan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) atas keseluruhan bidang lahan untuk pembangunan bandara.

Dengan demikian, hak atas tanah tersebut sudah brralih menjadi milik negara dan untuk selanjutnya digunakan untuk pembangunan bandara.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Proses pembebasan lahan itu disebutnya juga telah sepengetahuan pihak pengadilan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah.

“Sertifikat warga tersebut sudab tidak berlaku lagi walaupun ada cap garuda. Kalau tidak percaya, silakan warga bertanya kepada pengadilan atau BPN atau pemerintah daerah,” kata Sujiastono, Minggu (22/4/2018).

Seperti diketahui, saat ini masih ada lebih dari 30 rumah yang masih berdiri di area IPL pembangunan bandara.

Rumah-rumah tersebut masih dihuni oleh sebagian warga terdampak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Mereka berkukuh masih memiliki hak atas tanah tersebut dengan sertifikat kepemilikan yang sah dan menolak digusur maupun melepaskan tanahnya untuk mega proyek tersebut.

Baca Juga :  Tak Gubris Peringatan Petugas, 3 Pelajar Pria Asal Madiun Ini Terseret Arus di Pantai Parangtritis

Namun begitu, AP I juga berkeras bahwa tanah tersebut sudah beralih hak kepemilikannya.
AP I memandang tanah itu telah tuntas pembebasannya melalui konsinyasi di pengadilan dan selanjutnya akan dilakukan pembersihan lahan.

Sujiastono meminta agar warga memahami hal tersebut dan menerimanya karena keseluruhan tahapan untuk pembebasan lahan sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan berlaku.

“Tidak ada hak mutlak warga negara untuk memiliki tanah. Apabila negara membutuhkan, hak warga (atas tanah tersebut) bisa beralih menjadi hak negara,” kata Sujiastono. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com