Beranda Umum Nasional Gerindra Tolak  Pernyataan KPU Yang Membolehkan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Gerindra Tolak  Pernyataan KPU Yang Membolehkan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria menyatakan keberatan terkait pernyataan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman yang memperbolehkan pesawat kepresidenan digunakan untuk kampanye.

“Enggak dong, kalau mobil kepresidenan dibolehkan, kan itu melekat pada pengamanan. Tapi kalau pesawat kepresidenan itu tidak boleh,” ujar Riza saat ditemui kompleks Parlemen, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Ia beralasan pesawat kepresidenan bukan termasuk dari standar pengamanan tetapi menjadi bagian dari fasilitas negara.

Sementara mobil kepresidenan Riza mengungkapkan hal itu diperbolehkan, karena termasuk dalam standar pengamanan.

“Keamanan itu kan yang standar, mobil kepresidenan boleh, tetapi kalau pesawat kepresidenan tidak boleh karena itu bukan bagian dari pengamanan. Jadi beda, kami keberatan itu,” kata Riza.

Baca Juga :  Kemlu Tegaskan, Pengiriman 8.000 Prajurit TNI ke Gaza Bukan Misi Tempur

Untuk menyampaikan keberatan itu, pihaknya akan memanggil KPU untuk meminta klarifikasi lanjutan terkait hal itu.

“Itu fasiltas negara untuk memudahkan presiden bukan bagian dari pengamanan beda itu, jadi kita akan keberatan, dan akan memprotes,” ujar wakil Komisi II ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

“Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arief pun menjelaskan, Presiden Jokowi yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019 juga dipertimbangkan dari segi keamanan.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.318 T, Naik Rp 69,5 T dalam Tiga Bulan

Meski belum disahkan, aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.

www.tribunnews.com

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.