JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Dibiarkan, Ojol Perlu Segera Ada Payung Hukum

Seminar di Mapolres Wonogiri, Jumat (13/4/2018).
   
Seminar di Mapolres Wonogiri, Jumat (13/4/2018).

WONOGIRI-Transportasi online khususnya ojek online (ojol), hingga kini belum diatur dalam suatu regulasi.

Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus segera ada regulasi yang jelas dan menjamin kepastian hukum ojol.

Direktur Pasca Sarjana Unisri, Dr Wibowo Murti Samadi mengatakan, regulasi bisa berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Peraturan Presiden, Peraturan Kapolri, maupun Peraturan Menteri Perhubungan. Tidak perlu merevisi regulasi yang telah ada.

“Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, mengatur bahwa kendaraan roda 2 bukan termasuk angkutan umum,” kata dia dalam seminar perkembangan penggunaan angkutan online dan sepeda motor sebagai angkutan umum di wilayah Jawa Tengah yang digelar Satlantas se Eks Karesidenan Surakarta, di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (13/4/2018).

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

Dia menegaskan, kondisi tidak adanya regulasi seperti saat ini tidak boleh dibiarkan. Pasalnya lambat laun akan menjadi budaya sosial yang liar.

Sementara, Nurul Hidayati, PHd, Pakar Transportasi dari Magister Teknis Sipil Sekolah Pasca Sarjana UMS menyebut bahwa dalam UU sudah diklasifikasi tentang jenis, tipe dan peruntukkan kendaraan tersebut. Namun kendaraan online belum terdapat secara jelas di UU No 22 Tahun 2009. Namun demikian di kalangan masyarakat, angkutanonline sudah mendapat hati.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Bahkan dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, mengenai roda 2 belum diatur dan belum terakomodasi. Dikarenakan sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diatur dalam kendaran untuk mengangkut penumpang baik dalam trayek dan bukan trayek haruslah roda 4 dan tidak ada  roda 2,” kata dia.

Seminar tersebut akhirnya menyimpulkan pemerintah tidak perlu merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi cukup melalui Perppu dan lainnya. Angkutan umum juga harus memenuhi faktor keamanan, kenyamanan dan kepastian. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com