JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hanya Butuh 12 Jam, Polres Sragen Bekuk Pembobol Indomaret Gondang. Wajahnya Terekam CCTV, Nggak Nyangka Pelakunya Ternyata Karyawan Sendiri

Ilustrasi pelaku kejahatan terekam CCTV
   
Ilustrasi pelaku kejahatan terekam CCTV

SRAGEN- Misteri pembobolan minimarket Indomaret Gondang, di Pasar Gondang Sabtu (16/6/2018) akhirnya terkuak. Hanya butuh 12 jam,  polisi berhasil melacak dan menangkap pelakunya berkat bantuan rekaman CCTV di Indomaret tersebut.

Pelakunya tak dinyana ternyata adalah bekas karyawan Indomaret itu yang baru saja keluar. Tersangka diketahui bernama Ega Saputra Wibowo (28) asal Jetis RT 7, Glonggong, Gondang. Selepas keluar,  ia pindah di Indomaret Sukowati.

Pelaku terungkap setelah rekaman CCTV di Indomaret Gondang dibuka. Ternyata hasil rekaman menunjukkan wajah pelaku yang ternyata adalah Ega.

“Pelaku adalah Ega Saputra, yang juga mantan karyawan Indomaret di tempat kejadian perkara. Sempat terekam sorotan kamera CCTV, sebelum ia memangkas kabel kamera CCTV. Untuk melancarkan aksinya, untuk membobol brankas milik toko Indomaret itu. Setelah 12 jam kita berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Gondang,  AKP Suhardi, Minggu (17/6/2018).

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Menurut AKP Suhardi,  tersangka nekat membobol lantaran sudah hafal seluk beluk toko Indomaret itu. Tersangka pernah bekerja di toko yang dibobol selama 2,5 tahun sebelum keluar dan pindah ke Indomaret Sukowati beberapa waktu lalu.

“Setelah masuk ke lokasi gudang, dengan cara membuka grendel tralis jendela, pelaku sempat memotong kabel kamera CCTV dengan menggunakan tangga. Hingga saat ini, tangga ini masih berada di bawah kamera CCTV, ia juga sempat membalikan arah rekaman CCTV, dimaksudkan agar aksinya tak dapat di ketahui oleh siapapun,” papar AKP Suhardi.

Tersangka saat diamankan berikut barang buktinya Minggu (17/6/2018). Foto/Wardoyo

Menurutnya, aksi pertamanya di dalam gudang adalah menguras brankas dengan cara membuka paksa menggunakan  gerinda. Hal itu dipastikan setelah petugas mendapati potongan gerinda yang tertinggal dilokasi kejadian.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Selain itu, ia juga memaksa membuka brankas dengan menggunakan alat linggis, untuk merusak kunci kombinasi brankas, yang juga masih tertinggal di lokasi kejadian.

Di rumah tersangka, petugas mengamankan uang hasil pencuriannya sebesar Rp 417.000, kosmetik dengan berbagai merk, serta 10 voucer belanja indomaret massing masing sebesar Rp 100 ribuan, hingga total kerugian yang di derita pihak indomaret Gondang sebesar Rp 2.994 ribu rupiah, belum termasuk kerusakan brankas.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek berikut barang buktinya. Kita akan jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com