JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kantor Digeruduk, PWI Sarankan Radar Bogor Mengadu ke Dewan Pers

   
Headline Radar Bogor soal gaji Megawati di BPIP yang memicu kemarahan kader PDIP. Foto/Istimewa

JAKARTAPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyayangkan penggerudukan kantor redaksi Radar Bogor oleh kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PWI menilai protes PDIP atas berita di Radar Bogor seharusnya tak diluapkan dengan main hakim sendiri.

Karenanya,  PWI menyarankan agar pihak Radar Bogor mengadu ke Dewan Pers. PWI juga memandang insiden protes dengan menggeruduk ke kantor harian Radar Bogor itu sebuah preseden buruk terhadap kehidupan pers.

“Tindakan ini sangat tidak produktif dan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional,” ujar pelaksana tugas Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2018).

Seperti diketahui,  massa yang mengatasnamakan PDIP Bogor tersebut mendatangi kantor Radar Bogor pada 30 Mei 2018. Massa memprotes headline Radar Bogor berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta”. Artikel itu mengulas gaji Megawati Sukarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Ketua Dewan Pengurus Cabang PDIP Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata membenarkan massa yang datang ke Radar Bogor adalah kader dan simpatisan partainya.

Aksi itu mereka gelar untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan di harian lokal itu. Namun redaksi Radar Bogor menyebut massa bertindak arogan dengan melakukan intimidasi dan perusakan.

Sasongko menilai tindakan massa yang menyerang kantor Radar Bogor tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Seharusnya penyampaian keberatan atas pemberitaan pers menggunakan cara-cara demokratis dan prosedural. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis dan hukum menggunakan Undang-Undang Pers,” katanya.

PWI menyarankan pihak Radar Bogor untuk mengadukan kasus ini kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan Undang-Undang Pers. PWI juga mengimbau Radar Bogor menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mewawas diri.

“Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen,” kata Sasongko.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com