JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Hentikan Kasus Sukmawati, ini Alasannya

Sukmawati Soekarnoputri menemui Ketua PWNU Jatim KH Hasan Muttawakil Alallah (kiri) di Kantor NU Jatim, Surabaya, 18 April 2018. Hasan mengatakan telah mencabut laporan polisi soal dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati. TEMPO/Kukuh SW
   
Sukmawati Soekarnoputri menemui Ketua PWNU Jatim KH Hasan Muttawakil Alallah (kiri) di Kantor NU Jatim, Surabaya, 18 April 2018. Hasan mengatakan telah mencabut laporan polisi soal dugaan penistaan agama dalam puisi Sukmawati. Foto: Tempo

JAKARTA–Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Kasus Sukmawati Soekarno Putri. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan menista agama karena membaca puisi berjudul Ibu Indonesia.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menegaskan, polisi sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan untuk kasus pengaduan ini. Pengaduan berasal dari seorang pengacara, Denny Andrian Kusdayat, ke Polda Metro Jaya pada April 2018. Sukmawati dituduh menyinggung agama Islam lantaran puisi yang membandingkan suara azan dengan kidung Ibu Indonesia serta cadar dengan sari konde.

Baca Juga :  Kronologi Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior

Tak hanya di Polda Metro Jaya, pembacaan puisi itu juga dilaporkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur. Puisi itu sendiri dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta.

Baca Juga :  Ditawari Menteri Emoh, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim Saja

Iqbal mengatakan, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah sempat dijalankannya itu. Termasuk di dalamnyaempat orang ahli di bidang bahas, sastra, agama dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.

Seluruhnya, Iqbal menambahkan, ada 30 laporan terkait pembacaan puisi oleh Sukmawati. Dua laporan yaitu satu dari Bareskrim dan satu dari Polda Jatim yang telah dicabut oleh pelapor. Sedangkan sisanya yaitu 28 laporan telah ditarik untuk digabungkan penyelidikannya di Bareskrim Polri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com