JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ratusan Balon Udara Diamankan di Wonosobo dan Ponorogo

   

Polisi dan TNI menyita Ratusan Balon Udara di Wonosobo, Selasa (19/6/2018). Balon-balon tersebut rencananya, akan diterbangkan dalam tradisi perayaan Idul Fitri. “Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya,” ujar Ketua Posko Harian Mudik Nasional Kementerian Perhubungan, Arif Toha

Arif menjelaskan, Kemenhub bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI untuk memantau lokasi-lokasi yang masih menerbangkan balon. “Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja. Ya itu tradisi mungkin ya,” tutur dia.

Saat ini, kata Arif, Dirjen Udara Agus Santoso berada di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk memberikan penyuluhan dan melakukan pemantauan langsung. Kemudian, direncanakan Agus juga akan mengunjungi Ponorogo, Jawa Timur, untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga :  Golkar Minta Jatah 5 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Gerindra: Bisa Lebih dari Itu, dengan Catatan…

Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia, Novi Riyanto, mengaku kesulitan untuk memetakan secara rinci daerah yang menerbangkan balon udara. Padahal penerbangan balon udara secara masif, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah menuai keluhan dari setidaknya 84 pilot pesawat terbang.

Novi menjelaskan balon-balon yang diterbangkan masyarakat umumnya tidak memiliki transmitter responder atau transponder, sebuah perangkat untuk menerima dan mengirimkan sinyal dalam frekuensi tertentu. Balon, kata dia, juga tidak dilengkapi kendali apapun. Maka, lengkaplah kesulitan untuk mengontrol balon ini saat terbang di udara.

Baca Juga :  Siap Maju ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Punya Banyak Bukti, dari Kades yang Dipaksa hingga Kesaksian Salah Satu Kapolda

Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Wahyu Satrio Utomo menuturkan balon udara tersebut dapat terbang hingga 30 ribu kaki, sehingga mengganggu jalur penerbangan pesawat. Atas hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan nomor 40 tahun 2018, soal aturan menerbangkan balon udara.

Dia mengakui, jika menerbangkan balon udara memang bagian dari budaya yang tidak mungkin dilarang. Namun, Wahyu menuturkan peraturan soal penerbangan balon tersebut dibuat agar tidak mengganggu penerbangan. “Dari tahun ke tahun pesertanya bertambah banyak,” tutur dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com