JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Fahri Hamzah Menang Kasasi atas PKS di Mahkamah Agung Soal Pemecatan Dirinya dari Partai

   

JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera(PKS) perkara pemecatan terhadap Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.

Amar putusan perkara teregister dengan 1876 K/PDT/2018. Perkara diajukan atas nama DPP PKS. Dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PPKS Abdul Muis.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Putusan tersebut dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung. Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Baca Juga :  Nusron Wahid Beberkan Sejumlah Parpol di Luar 02 yang Potensial Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kisruh Fahri dan pengurus PKS sudah ssjak awal 2016 lalu. Fahri dinyatakan dipecat awal 2016 silam karena dinilai tidak sesuai dengan arah kebijakan partai.

Fahri pun membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com