JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

6 Langkah Kemenkeu untuk Kendalikan Defisit BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan
   


JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengungkapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai langkah-langkah yang sudah diambil dalam mengendalikan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan. “Ini merupakan akumulasi, suatu langkah konkret dari bauran kebijakan,” kata Mardiasmo di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mardiasmo menyatakan, langkah pertama yaitu dengan meningkatkan peran pemerintah daerah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2017 intercept tunggakan iuran Pemda atau mendisiplinkan Pemda.

Langkah kedua, yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan 222 Tahun 2017 Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBT-CHT) Tembakau sebesar Rp 1,48 triliun akan mendukung sisi penyediaan. “Berikutnya yang alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah ditandatangani pemanfaatan dana pajak rokok,” kata Mardiasmo.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Ketiga melalui Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditandatangani. Langkah selanjutnya, kata Mardiasmo dengan melakukan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Efisiensi dana berdasarkan PMK 209 Tahun 2017 tentang besaran presentasi dana operasional.

Soal peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan itu, menurut Mardiasmo, sudah diatur dalam Perpres JKN. Peningkatan efiiensi itu mulai dengan perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, dan pelaksanaan strategic purchasing.

Langkah keempat, yakni dengan sinergitas dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Jasa Raharja, PT Taspen, dan PT Asabri. “Juga melakukan perbaikan pengelolaan dan kapitasi dan pemanfaatan sisa dana kapitasi seperti dalam temuan BPK,” kata Mardiasmo. Ia juga menekankan Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemda perlu ditinjau ulang.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Adapun langkah kelima dilakukan dengan mepercepat pencairan dana iuran penerima bantuan iuran (PBI). Untuk percepatan pencairan itu, terbit Peraturan Menteri Keuangan 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI.

Sementara langkah keenam dilakukan dengan pemberian bantuan oleh pemerintah untuk menangani defisit keuangan. Bantuan tersebut dilakukan dengan menerbitkan PMK 113 Tahun 2018 tanggal 10 September 2018 tentang tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan program JKN.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com