JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Oesman Sapta Menggugat ke Bawaslu Lantaran Namanya Dicoret KPU dari Bacaleg DPD

ย ย ย 
tempo.co

JAKARTA โ€“ Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, namanyadicoretย  oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Dia menyatakan, bahwa namanya masih belum dicoret dari bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah (Bacaleg DPD).

“Belum, belum. Siapa yang berani coret,” ujar OSO sambil tertawa di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurut Oesman dia sudah terlebih dahulu menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal hal tersebut.

“Sudah tadi, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Orang MS (memenuhi syarat) kok dicoret,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, bahwa lembaganya telah mencoret Oesman dari daftar caleg. KPU menyatakan Oesman tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengajukan diri sebagai bacaleg DPD.

Menurut Ilham KPU telah menunggu hingga Rabu (19/9/2018), agar para Bacaleg DPD melengkapi persyaratannya untuk mengajukan diri sebagai bacaleg DPD.

“Untuk (bacaleg) DPD yang belum mengundurkan diri dari partai politik telah kami coret,” ujar Ilham.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 128 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik karena akan menyebabkan representasi ganda.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Adapun siang kemarin, DPD RI berkonsultasi dengan MK terkait putusan MK No 30/XVII/2018 mengenai larangan pengurus partai politik mendaftar sebagai calon anggota DPD. Menurut DPD, larangan pengurus partai menjadi calon anggota DPD tersebut tidak berlaku surut dan dipersepsikan baru berlaku di pemilu 2024.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com