JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Nekat Lakukan Money Politic, Caleg Bisa Disanksi Diskualifikasi Dari Pencalonan

Ilustrasi money politik
   
Ilustrasi money politik

KARANGANYAR- Praktik politik uang, diprediksikan akan marak dan sulit dihindari dalam pemilihan legislatif, terutama menjelang akhir masa kampanye. Prediksi akan maraknya praktik politik uang ini, akan menjadi titik perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita, mengatakan, menyarankan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan poltik uang yang ditawarkan oleh para calon legislative. Dalam memilih, menurut Nuning, jangan berdasarkan pada uang, tapi berdasarkan visi misi serta program yang ditawarkan.

“ Masyarakat kami himbau untuk memilih berdasarkan visi misi dan program yang ditawarkan dan tidak berdasarkan uang,” kata Nuning, Senin (08/10/2018).

Mengenai sanksi bagi para calon anggota legislatif yang terbukti melakukan praktik politik uang, menurut Nuning, sanksinya cukup tegas, yakni diskualifikasi dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif. Dengan catatan, praktik politik uang tersebut dilakukan secara merata di satu daerah pemilihan secara terstruktur sistematis dan massif.

“Pengawasan akan kita lakukan secara intensif hingga ke tempat pemungutan suara. Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga kami minta untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan segera melapor jika menemukan adanya praktik politik uang. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktik politik uang, Bawaslu juga akan memantau  keterlibatan kepala desa dalam masa kampanye ini.

“ Keterlibatan para kepala desa juga kita pantau. Apalagi banyak saudara atau kerabat dari para kepala desa yang menjadi calon anggota legislatif. Untuk itu, kami minta untuk tetap menjaga netralitas,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com