JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Antisipasi Kekosongan Formasi PNS Karena Banyak yang Tak Lolos Seleksi, Ini yang Dilakukan Kemenpan RB

Ilustrasi | joglosemarnews.com
   
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

JAKARTA – Ujian seleksi kompetensi dasar dalam seleksi CPNS 2018 ternyata banyak menimbulkan keluhan bagi para peserta. Pasalnya, banyak dari mereka yang tidak lolos lantaran tak mampu melewati nilai passing grade yang telah ditentukan.

Hal itu dikhawatirkan bakal mengakibatkan makin tingginya  kemungkinan terjadinya kekosongan formasi. Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyusun aturan baru.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan kekosongan formasi yang lowong dikhawatirkan menganggu pelayanan publik.

“Misal tenaga guru dan kesehatan lowong, kami hati-hati dan teliti, konsekuensi pasti ada tapi kami harus bisa tetap melayani publik,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Setiawan menjelaskan, tingkat kelulusan peserta CPNS 2018 yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya berada di angka 10 persen untuk peserta yang mendaftar di instansi/kementerian pusat. Sedangkan, untuk peserta yang mendaftar di instansi daerah tingkat kelulusan berada di angka 10 persen.

Dengan kondisi tersebut, kata Setiawan, kemungkinan kekosongan formasi yang ditawarkan menjadi tinggi. Karena itu, Kemenpan RB saat ini tengah menyusun rancangan kebijakan baru untuk mencegah kemungkinan kekosongan tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Kebijakannya nanti seperti apa, apakah passing grade diturunkan atau perangkingan atau seperti apa (dari SKD). Yang jelas kami akan cari jalan fair,” kata Setiawan.

Setiawan memastikan, aturan baru nantinya tidak akan merugikan peserta yang telah dinyatakan lolos nilai ambang batas SKD. Ia juga memastikan, kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses seleksi.

Tak hanya itu, Setiawan juga menjamin nantinya kebijakan baru tidak akan membuat peserta yang telah lolos nilai ambang batas berkompetisi dengan peserta yang lolos dengan kebijakan baru tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com