JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Pakpak Bharat Dicokok KPK, Pegawai Honorer Pun Terlibat

suap
Ilustrasi
   

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Medan.

Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo, David Anderson, dan Hendrio Sembering. Remigo ditangkap di kediamannya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan dalam proses penangkapan itu, tim penyidik menerima informasi ada penyerahan uang kepada Remigo pada Sabtu (17/11/2018) malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik KPK lantas menangkap Remigo di kediamannya bersama David Anderson Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Penangkapan itu dilakukan setelah penyerahan uang kepada Bupati.

Baca Juga :  Pakar Sebut Konyol Menambah Jumlah Menteri di Tengah Beban Utang yang Meningkat

“Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 150 juta,” ujar Agus di kantornya, Minggu (18/11/ 2018).

Setelah menangkap Bupati Pakpak Bharat dan anak buahnya itu, penyidik KPK bergerak. Penyidik menangkap Hendriko Sembering dari pihak swasta di Medan.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Berikutnya, KPK menangkap Syekhani, honorer Dinas PUPR di rumahnya di Medan. Kemudian, penyidik menangkap ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan Reza Pahlevi sebagai pihak swasta di Bekasi.

Menurut Agus, Remigo diduga menerima uang dari imbalan proyek pengadaan di Dinas PUPR melalui perantara yang bertugas mengumpulkan uang dari mitra proyek.

“Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta,” ujarnya. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com