JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih Banyak Aksi Kekerasan Menimpa Guru, FSGI Desak Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Guru

   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA – Sejauh ini, aturan perlindungan guru masih lemah. Mengambil momentum Hari Guru, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan guru tersebut secara regulatif.

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Satriawan Salim mengatakan, sekolah yang seharusnya ramah bagi guru ternyata tidak bisa dijadikan tempat berlindung. Hal ini ia ungkapkan merujuk banyaknya aksi kekerasan menimpa guru, baik yang dilakukan oleh murid atau wali murid.

“Kita tahu tahun ini ada guru yang meninggal akibat dianiaya siswanya, ada juga guru yang dipukul orang tua siswa, dan yang terbaru guyonan bernada kekerasan siswa pada gurunya,” kata Satriawan dalam konferensi pers memperingati hari guru di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Ahad, 25 November 2018.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

Satriawan menilai langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik hanya upaya untuk cari selamat dari tuntutan memberikan perlindungan. “Jika dikaji aturan tersebut hanya mengatur kewenangan Kemendikbud,” ujarnya.

Ia menuturkan regulasi itu tidak menyasar kepada pihak lain seperti pemerintah daerah, organisasi profesi guru, sekolah hingga orang tua dan murid. “Regulasi ada tapi lemah dalam implementasi,” kata dia.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sharing Bersama, KiriminAja Gelar Halal Bihalal SahabatKA

Selain itu, Kemendikbud sebelumnya telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Sekolah. Meski orientasinya untuk melindungi siswa, kata Satriawan, peraturan ini selayaknya bisa jadi perisai dalam upaya perlindungan guru.

“Sayang implementasinya masih nol dan cuma terdengar saat masa pengenalan lingkungan sekolah,” kata Satriawan.

Hal yang membuat miris, menurut Satriawan, hingga kini masih banyak guru, orang tua, murid, hingga yayasan yang tidak menyadari adanya sejumlah regulasi itu lantaran dianggap dibuat hanya pelengkap saja. “Ini menunjukkan pemerintah tidak serius dan anggap enteng perlindungan guru,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com