JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Begini Cara Menghitung Jarak Zonasi PPDB 2024 Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Puluhan siswa sekolah dasar (SD) Negeri VI Mojosongo, Solo memperingati Hari Pahlawan dengan menggambar pahlawan nasional. Event kreatif dengan tajuk "Goresan Anak Bangsa Bangga Pahlawan" ini menggambar tokoh pahlawan yang diprakarsai oleh Komunikotavisual ISI Surakarta. Istimewa
   

JOGLOSEMARNEWS.COM — Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK akan dibuka sebentar lagi. Ada berbagai jalur mulai dari zonasi, prestasi dan afirmasi. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 unyuk jalur zonasi ada perubahan aturan.

Lantas, bagaimakah ketentuan jarak rumah-sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024?

Berikut ini Aturan Terbaru Jarak Rumah ke Sekolah dalam Jalur Zonasi PPDB 2024

Penting untuk dicatat bahwa jalur zonasi adalah salah satu opsi pendaftaran untuk PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK, di mana penentuan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai dengan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

Dalam PPDB 2024, ada perubahan dalam perhitungan jarak rumah-sekolah, di mana penentuan zona sekarang didasarkan pada wilayah kelurahan/desa, bukan kabupaten/kota seperti sebelumnya.

Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab atas penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan prinsip dekatnya domisili peserta didik dengan sekolah.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Dosen Politeknik Santo Paulus Ini Sukses Ciptakan Alat Seduh Kopi dari Gerabah, Sudah Paten dan Digunakan di Sejumlah Kedai Kopi

Penetapan zonasi Pemda harus mempertimbangkan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. Secara umum, perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi PPDB 2024 adalah sebagai berikut:

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik atau siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan prioritas tertentu.

Kriteria tersebut mencakup usia dan jarak rumah terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi Jalur Zonasi untuk penerimaan siswa baru di kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Para Siswa TK Marsudirini Surakarta Ikuti Outing Class di Kantor Dispersip

Jika ada beberapa calon siswa dengan jarak yang sama ke sekolah, seleksi untuk mengisi kuota terakhir dilakukan berdasarkan usia, dengan preferensi untuk yang lebih tua sesuai dengan dokumen resmi kelahiran.

Selain itu, SMK bisa memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimum 10 persen dari kapasitas sekolah.

Kuota Siswa Jalur Zonasi PPDB 2024

Dengan ketentuan jalur zonasi ini, kapasitas sekolah akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Bahkan, Pemerintah Daerah dapat menetapkan kuota kapasitas yang lebih besar setelah melakukan perhitungan total kapasitas dan proyeksi jumlah calon peserta didik.

Penetapan Persentase Kapasitas Setiap Jalur PPDB adalah sebagai berikut:

– Untuk jalur zonasi SD, paling tidak 70 persen dari kapasitas sekolah.

– Untuk jalur zonasi SMP, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah.

– Untuk jalur zonasi SMA, paling tidak 50 persen dari kapasitas sekolah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com