JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bikin Haru, Pengantin Pria Ditahan Polisi, Mempelai Wanita Masih Setia dan  Langsungkan Pernikahan di Polres

Prosesi ijab qabul mempelai tersangka narkoba di Polres Brebes. Foto/Humas Polda
   
Prosesi ijab qabul mempelai tersangka narkoba di Polres Brebes. Foto/Humas Polda

BREBES- Kisah haru menyeruak dari Polres Brebes. Seorang tahanan kasus narkoba menjalani pernikahan dengan wanita pujaannya dengan status sebagai tersangka.

Aliya (20) si mempelai wanita tetap tegar dan mencintai calon suaminya, Vijay (22) warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes meski berstatus tahanan.

Kedua pasangan itu terpaksa harus menjalani pernikahan dengan Aliya (20) di Polres Brebes. Vijay yang merupakan tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut harus menjalani prosesi ijab qobul dengan disaksikan beberapa kerabat dekatnya.

Vijay sendiri ditangkap polisi pada pertengahan bulan Oktober 2018 lalu. Saat itu, Vijay berada disebuah tempat yang berada di Desa Jagapura Kecamatan Kersana.

Prosesi pernikahan Vijay dengan kekasihnya tersebut dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin, Senin kemarin.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Pernikahan ini dihadiri orang tua kedua mempelai beserta beberapa keluarganya. Bahkan, Kasatresnarkoba Polres Brebes Iptu Widiarto pun ikut menjadi saksi pasangan mempelai ini.

Pasangan ini menikah dengan maskawin berupa seperangkat alat salat. Suasana haru mengiringi prosesi ijab.

Ijab kabul yang dijalani Vijay dihadapan penghulu dijalani dengan mantap dan lancar. Hanya sekali kata-kata ijab kabul diucapkanya dan langsung di sah kan oleh beberapa saksi nikah yang hadir.

Usai ijab kabul, kedua mempelai sempat berbicara sejenak satu sama lain. Mempelai perempuan pun mencium tangan mempelai pria. Namun, pasangan itu harus langsung berpisah usai pernikahan itu. Sebab, Vijay harus menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dilansir dari Tribratanews.Polda Jateng Rabu (5/12/2048), Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kasatresnarkoba Iptu Widiarto menyampaikan bahwa Vijay adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Brebes.

Sebelum ditangkap, lanjutnya, bahwa yang bersangkutan telah merencanakan pernikahan dengan keksasihnya Aliya. “Bahkan dari orang tua Vijay telah mengajukan ijin pernikahan satu minggu sebelumnya. Jadi kami hanya memfasilitasi kedua mempelai. Tidak mungkin kita menghalangi pernikahan mereka karena diminta oleh kedua mempelai,” ucap Kasatresnarkoba.

“Dia (Vijay) merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba golongan 1 jenis sabu. Untuk ancaman hukumanya 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com