JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Mulai 2019 Pejabat Eselon IV Sukoharjo Wajib Susun e-LHKPN

Pejabat Eselon III dan IV Sukoharjo mengikuti pemaparan e-LHKPN
   
Pejabat Eselon III dan IV Sukoharjo mengikuti pemaparan e-LHKPN

SUKOHARJO-Mulai 2019 mendatang, semua pejabat eselon IV di Sukoharjo wajib menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN).

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Sukoharjo, Purwadi, Jumat (14/12/2018). Dia mengatakan buntuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemkab Sukoharjo merupakan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2016-2021. Yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan transparan.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan program kerja KPK-RI khususnya dari bidang pencegahan, saya telah memerintahkan penerapan LHKPN bagi pejabat Eselon IV dan pengawas penyelenggaraan urusan pemda mulai 2019,” tegas dia.

Perintah ini  sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bupati/Wakil Bupati dan pejabat Eselon II sejak tahun 2011 dan bertahap ke Eselon III pada tahun 2014.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

Sementara Sekretaris Inspektorat Nurwahyudi, menerangkan perlu sosialisasi tentang penyusunan e-LHKPN untuk memberikan pemahaman kepada pejabat eselon III baru dan pejabat eselon IV. Pasalnya mereka selaku ASN yang juga penyelenggara negara harus mengerti dan paham gratifikasi serta tata cara pengujian e-LHKPN yang akan dilaksanakan di tahun 2019. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com