JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bagus, Tersangka Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap di Sragen

Ilustrasi pengamanan kotak suara
   
Ilustrasi pengamanan kotak suara

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri menangkap satu tersangka pembuat konten hoaks tujuh juta surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta. Pelaku bernama Bagus Bawana Putra ditangkap di sebuah wilayah di Sragen, Jawa Tengah.

Bagus ditangkap karena sengaja membuat konten hoaks soal surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Unsur sengajanya sangat terpenuhi. Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 Januari 2019.

Dedi menuturkan, Bagus Bawana sempat berencana kabur dan menghilangkan barang bukti. Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, BBP langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card. Kemudian, Bagus Bawana melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Di sana lah ia akhirnya ditangkap,” paparnya.

Kasus hoaks ini berawal dari isu adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.

Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.

Usai beredarnya suara surat suara tercoblos itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung menganalisa rekaman suara tersebut menggunakan audio forensik. Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka BBP.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak ditahan.

Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com