JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Catat, Gaji Guru Honorer Diusulkan Setara UMR!

ilustrasi
   

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan guru honorer untuk mendapatkan tunjangan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Ketentuan tersebut, utamanya bagi guru atau mereka yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan PPPK akan kita berikan tunjangan setara UMR,” ujar Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dijelaskan Mendikbud, anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Namun  jika APBN tidak mencukupi, menurut Muhadjir, kebutuhan untuk tunjangan tersebut dapat ditutup dari APBD.

“Paling tidak ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR,” kata Mujadjir.

Muhadjir mengatakan, saat ini jumlah guru honorer sebanyak 700.000 orang.

Lebih jauh, Mendikbud menjelaskan mengenai penyelesaian soal guru honorer tersebut dapat menganut pada tiga skema.

Skema pertama, jelas Muhadjir, adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian skema kedua, melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

Baca Juga :  DKV ISI Surakarta Gelar Rakor Bahas Sebaran Mata Kuliah Tahun Ajaran 2024/2025

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.

“Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran,” jelas dia lagi.

Muhadjir menjelaskan, anggaran Kemendikbud pada 2019 sebanyak Rp 35 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp 40 triliun.

Hal itu dikarenakan sejumlah pengerjaan bangunan fisik seperti sekolah diserahkan ke kementerian lain.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com