JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Oknum TNI Nekat Sebar Foto Bugil dan Video Mesumnya Dengan Pacar. Polisi Ungkap Ternyata TNI Gadungan, Sempat Peras Korban Jutaan Rupiah 

Konferensi pers Polres Purworejo. Foto/Humas Polda
   
Konferensi pers Polres Purworejo. Foto/Humas Polda

PURWOREJO – Seorang pria yang mengaku anggota TNI berpangkat bintara di Purworejo, Jawa Tengah dibekuk polisi. Pelaku yang ternyata diketahui hanya TNI gadungan itu diringkus setelah terbukti menyebarkan foto serta video porno melalui media sosial saat berpacaran dengan korban.

Tak hanya itu saja, tersangka juga beberapa kali memeras korban. Pemuda bejat itu bernama Sabastian Fiqri Ady (23) warga Karangsari. Ia menjalankan modusnya dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat bintara. Namun ia ternyata hanya seorang karyawan pabrik.

Pelaku dibekuk petugas karena memeras dan menyebarkan foto dan video dirinya bersama korban EW (23) yang berkonten pornografi melalui media sosial.

“Tersangka ditangkap karena menyebarkan konten foto dan video porno tersangka dengan korban melalui facebook, instagram, whats app dan lainnya,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangungsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP R. Haryo Seto Liestyawan di Mapolres.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kapolres mengungkapkan tersangka mengaku nekat menyebarkan foto dan video asusila karena sakit hati dengan korban. Sebelum menyebarkan foto dan video itu, tersangka juga beberapa kali memeras korban.

Korban mengetahui kalau pelaku bukan anggota TNI dan korban minta putus hubungan. Pelaku sakit hati dan mengancam menyebarkan foto dan video mereka kalau diputus. Agar tidak disebar, tersangka juga meminta uang kepada korban beberapa kali dengan total sekitar Rp 5.735.000.-

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Karena korban akhirnya tidak bisa memberi uang lagi maka foto dan video itu disebar, dan korban pun melaporkan ke polisi dan pelaku pun dibekuk petugas di rumahnya di Grobogan pada 15 Januari 2019 lalu.

Dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah HP milik tersangka, 5 lembar foto screenshot dari medsos, dan beberapa lembar kertas bukti transfer.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat 1 dan 3 UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com