JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Pertimbangkan Ulang Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Baasyir. Foto: tempo.co
   

JAKARTA– Meski sudah mencuat rencana pembebasannya dari tahanan, tapi akhirnya pemerintah menyatakan masih menimbang ulang mengenai pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir tersebut dari LP Gunung Sindur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, pada Senin (21/1/2019) petang. Dalam kesempatan itu, Wiranto menegaskan, pembebasan Ba’asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

“(Pembebasan Ba’asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Keluarga Ba’asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba’asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh dan kesehatannya makin memburuk.

Baca Juga :  Anies: Di Era Jokowi, Partai-partai Oposisi Banyak Mendapat Tekanan

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

“Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba’asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, “Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?”

“Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait,” lanjut dia.

Wacana pembebasan Ba’asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden. Kendati sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat  awal Januari 2019.

Baca Juga :  Sebagai Almamater, UGM Justru Menjadi Kampus yang Paling Gencar Kritik Jokowi

Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba’asyir.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba’asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah bebas nanti, Ba’asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,” ujar Yusril ketika itu.

Pembebasan Ba’asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba’asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com