SRAGEN- Dua orang kakek asal Mondokan, Sragen digerebek polisi karena tertangkap basah main beralaskan tikar, Senin (4/2/2019) dinihari. Keduanya dibekuk saat sedang asyik main judi gonggong di sebuah rumah warga.
Penggerebekan dilakukan pukul 01.00 WIB. Keduanya digerebek di sebuah rumah milik Ismadi di Ngrungkap RT 06, Desa Tempel Rejo, Mondokan, Sragen.
Kedua kakek paruh baya itu masing-masing Jarot Suwarno alias Kembar (48) warga Buras RT 01, Desa Sono, Mondokan dan Sukam alias Kampret (55) asal Dukuh Ngulingan RT 09, Desa Tempelrejo, Mondokan, Sragen.
Data yang dihimpun, penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas main ceki gonggong yang dilakukan di rumah Ismadi. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melalukan pengintaian.
Tepat pukul 01.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, tim mendapati keduanya sedang asyik bermain ceki gonggong.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menyampaikan dari lokasi kejadian, tim mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang sebesar Rp 455.000, 12 pak kartu cina / kartu ceki, sebuah meja, dan sebuah tikar plastik yang dijadikan alas main.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” papar AKP Harno. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com