JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kekerasan Terhadap Insan Pers Masih Jadi PR Jokowi

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   

JAKARTA – Kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi PR bagi presiden Jokowi. Lantaran itulah, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta Presiden untuk lebih berhati-hati dalam memberikan remisi atau grasi kepada terpidana.

Demikian diungkapkan oleh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin. Dia mengatakan, aspek sosial dan nilai keadilan di masyarakat harus dijadikan salah satu indikator pemberian remisi.

“Evaluasi untuk peristiwa ini, Presiden harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan keputusan remisi atau grasi dan semacamnya,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin saat dihubungi, Sabtu (9/2/2019).

Ade mengatakan hal itu menanggapi pembatalan pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Dalam sebuah video yang diambil di sela acara peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, seseorang bertanya kepada Jokowi, “Bapak bagaimana soal pencabutan remisi terhadap pembunuh Prabangsa?”. Jokowi menjawab, “Sudah, sudah saya tanda tangani.”

Lebih jauh, Ade berharap presiden tak berhenti pada kasus itu. Dia mengatakan Jokowi masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait kekerasan terhadap jurnalis.

“Penyelesaian kasus pembunuhan atau kekerasan jurnalis merupakan indikator penting terwujudnya negara demokrasi yang melindungi kebebasan pers,” katanya.

Baca Juga :  Hingga 3 Hari Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Amicus Curiae Masih Berdatangan

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa.

Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orang tua Prabangsa di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com