JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Pencuri di Futsalan Ini Terekam CCTV, Saat Digerebek Polisi Sedang Asyik Pesta Miras 

Ilustrasi pelaku kejahatan terekam CCTV
   
Ilustrasi pelaku kejahatan terekam CCTV

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pencuri HP di Parkiran Motor Lapangan Futsal Desa Gejlik Kecamatan Kajen, terekam CCTV. Tersangka Andre alias Cimot (24) alamat Dukuh Winong Kecamatan Kajen diamankan saat berpesta miras dengan barang bukti berupa satu Handphone merk Xiaomi dengan warna gold dan Powerbank merk Bcare warna hitam.

Data dihimpun pencurian HP merk Xiaomi dengan warna gold dan sebuah Powerbank merk Bcare warna hitam terjadi di Parkiran Centro Futsal beralamat di Desa Gejlig Kecamatan Kajen.

Bermula pada saat korban M Jodipati (20) asal Dukuh Sumurbandung, Desa Gejlik Kecamatan Kajen sedang bermain Futsal.

Namun selesai bermain futsal korban hendak mengambil Handphone yang berada didasbor motor ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban selanjutnya berinisiatif melihat di CCTV yang ada di centro futsal.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Saat itulah korban melihat Handphonenya diambil oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal.

“Saat dilihat melalui CCTV ternyata ada yang mengambil HP saya, yaitu ada dua pemuda,” kata korban.

Kesal atas pencurian itu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya memang ada laporan korban yang kehilangan HP di Parkiran Motor Lapangan Futsal Desa Gejlik, Kecamatan Kajen.

“Atas kejadian tersebut korban harus mengalami kerugian Rp. 1.000.000. Kemudian anggota yang mendapat laporan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku Pencurian handphone yaitu Andre alias Cimot sedang berada diperanggok yang sedang minum-minuman keras bersama tiga orang di Dukuh Winong Desa Gejlig Kecamatan Kajen,” katanya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Berbekal informasi tersebut Tim bergerak menuju lokasi dan sewaktu tersangka bersama temanya mengendarai sepeda motor di jalan Desa Salit, Kajen Cimot dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan intrograsi singkat Cimot mengakui bahwa perbuatan dilakukan bersama dengan AS (24) yang kini ditetapkan menjadu DPO. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com