KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim.Satuan Reskrim Polres Kudus menangkap pelaku pengeroyokan seorang pemuda di depan Masjid Al Manar Turut, Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.
Pengeroyokan terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Jumat tanggal 22 Februari 2019. Korban bernama Devan Sepry Aulian (18) warga Desa Demangan, Kota Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto mengungkapkan, pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang terjadi bulan lalu telah ditangkap oleh tim Resmob Polres Kudus.
“Tiga orang berhasil kita amankan dirumah masing-masing,” kata AKP Rismanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2019) seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Tiga pelaku yang diamankan antara lain MI (16) warga Demangan Kota Kudus, FA (16) warga Kaliputu Kota Kudus, MF (18) warga Burikan Kota Kudus.
Dari hasil keterangan pelaku yang berhasil ditangkap, ada tiga pelaku lain yang diduga turut dalam pengeroyokan tersebut.
“Kita masih lakukan pengejaran kepada tiga pelaku yang belum tertangkap. Dan jumlah pelaku dari kasus pengeroyokan menjadi enam,” tutupnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com